Ratusan orang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap I dan II di gedung Balai Kartini, Selasa (26/4/2022). SK diberikan langsung oleh Bupati Rembang H.Abdul Hafidz didampingi Wakil Bupati Mochamad Hanies Cholil Barro’.
Dalam kesempatan itu Bupati Abdul Hafidz mengharapkan para Pegawai PPPK agar tidak iri dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka harus fokus terhadap tugas pokok pekerjaannya.
“Saya ingin panjenengan, tidak ada rasa sedikitpun iri, meri ambek pegawai negeri. Aja pisan-pisan. Kapan-kapan iseh ngono, berarti Jenengan ora ikhlas dadi pegawai pemerintah,” imbuhnya.
Bupati mengingatkan sebagai pegawai PPPK tidak bisa pindah ke tempat tugas lain. Karena kalau pindah, sudah dianggap menyerah tidak jadi pegawai PPPK.
Terkait pendapatan, Pihaknya bersama Wakil Bupati Rembang, Mochammad Hanies Cholil Barro’ akan terus berusaha untuk meningkatkannya. Untuk gaji pertama dimulai pada tanggal 1 Mei 2022, senilai Rp. 2.950.000 beserta tunjangan-tunjangannya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang, Affan Martadi menyebutkan jumlah peserta penyerahan SK pengangkatan PPPK guru tahap I dan PPPK guru tahap II tahun anggaran 2021 sebanyak 361 orang.
“Peserta penandatangan PPPK guru tahap I sebanyak 252 peserta. PPPK guru tahap II sebanyak 109 peserta,” tandasnya.(Mif/Rud/Kominfo)