Tim gabungan kembali menggelar operasi penegakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Rembang, Kamis (23/7/2026). Dalam razia yang menyasar wilayah Kecamatan Sulang tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 25.200 batang rokok ilegal dari satu toko.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, mengatakan rokok ilegal yang ditemukan terdiri atas enam merk, yakni Trick, Humer, RF, ESSS, ANGKER, dan BESTIE. Seluruh produk tersebut diketahui berasal dari luar Kabupaten Rembang.
“Petugas menemukan 25.200 batang rokok ilegal dari enam merek. Sebelum operasi, kami terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi, kemudian ditindaklanjuti dengan razia,” ujar Slamet.
Ia menjelaskan, Satpol PP bersama instansi terkait terus memperkuat pengawasan dengan menyebarkan personel ke seluruh kecamatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rembang.
“Harapannya, peredaran barang kena cukai ilegal semakin berkurang sehingga kepatuhan terhadap ketentuan cukai dapat terus meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal, Nyamani, mengaku memperoleh barang tersebut dari sales yang menawarkan dengan sistem penitipan. Menurutnya, pembayaran dilakukan secara tempo, sehingga Ia akhirnya menerima barang tersebut meski sempat menolak.
“Saya sebenarnya tidak mau, tetapi sales tersebut memaksa menitipkan barang. Pembayarannya tempo, saya tidak tahu kalau akhirnya menjadi seperti ini,” tuturnya.
Operasi gabungan penegakan BKC ilegal tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Bea Cukai Kudus, Satpol PP, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang. Seluruh rokok ilegal hasil sitaan selanjutnya diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. (Mif/Rd/Kominfo)
