Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2022 Kabupaten Rembang sebesar Rp 1.841.484.139.352,53. Artinya capaian Pendapatan daerah sebesar 96,79% dari target Rp 1.902.531.081.903.
Hal itu terungkap saat Bupati Rembang Abdul Hafidz saat membacakan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Kamis (13/4).
Bupati Hafidz menyebutkan, pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain yang sah. Untuk pendapatan asli daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah.
“Untuk pendapatan asli daerah sebesar Rp. 353.094.781.382,53 atau 94,37% dari target sebesar Rp.374.171.127.000,- ” imbuhnya.
Sedangkan untuk pendapatan transfer, lanjut Bupati Hafidz, sebesar Rp 1.485.289.385.870 atau 97,31% dari target sebesar Rp 1.526.359.954.903. Jumlah pendapatan transfer itu bersumber dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
“Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.348.741.603.211 atau 97,71% dari target sebesar Rp 1.380.404.234.383. Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 136.547.782.659 atau 93,55% dari target sebesar Rp 145.955.720.520,” imbuhnya.
Sedangkan pendapatan lain-lain yang sah melebihi target yang ditentukan sebesar Rp. 2 miliar. Pasalnya pendapatan yang hanya bersumber dari pendapatan hibah itu mencapai Rp 3.099.972.100 atau 155% dari target.
“Pendapatan Hibah sebesar Rp 3.099.972.100 atau 155% dari target 2 miliar,” tandasnya. (Mif/Rud/Kominfo)