Pemerintah Kabupaten Rembang

Rembang Berkomitkan Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Di Jawa Tengah baru terbentuk 9 Badan Narkotika Nasional (BNN) dari 35 Kabupaten / Kota. Bahkan di eks karisidenan Pati belum ada kabupaten yang membentuk BNN.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Rembang, Mochammad Hanies Cholil Barro’ saat menerima kunjungan Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Drs. Purwo Cahyoko, M.Si di ruang rapat Bupati, Rabu (13/10/2021).

Dalam kegiatan sosialisasi dan sinkronasi pelaksanaan Pencegahan, Pemberantaran, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di jajaran Kabupaten / Kota di Jawa Tengah itu, Wabup menyampaikan  kegiatan P4GN oleh lintas Instansi ini dinaungi oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

 

“Sebenarnya kita sudah berkegiatan tetapi secara parsial baik dari Dinas Kesehatan, TNI / Polri, maupun komunitas-komunitas masyarakat. Memang belum dilaporkan secara bagus dan resmi ke BNN Provinsi,” tambahnya.

Selain itu, Polres Rembang menurut Wakil Bupati juga membentuk desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) untuk tahun 2020 menyasar Kelurahan Leteh dan di tahun 2021 menyasar Kecamatan Lasem.

Polres Rembang telah ungkap kasus tentang narkoba di tahun 2021 sebanyak 12 kasus dengan rincian 6 pennyalahgunaan sabu dan 6 narkotika

Sementara itu Brigjen Pol Purwo Cahyoko mengatakan baru ada 9 BNN di tingkat Kabupaten / Kota menjadi kendala tersendiri untuk melaporkan situasi dan kondisi penyalahgunaaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Jawa Tengah.

“Dari Hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten, rata-rata sudah melaksanakan P4GN. Barangkali permasalahannya pada pelaporan,” imbuhnya.

Purwo menjelaskan untuk menindaklanjuti kendala tersebut, pihaknya membuat zonasi agar Kabupaten yang belum membentuk BNN bisa melaporkan ke BNN kabupaten tetangga. Namun karena kabupaten di eks Karesidenan Pati, belum ada semuanya, maka kewenangan informasi P4GN di Kabupaten Rembang akhirnya diampu oleh BNN Provinsi. (Mif/Rud)

Exit mobile version