Pemerintah Kabupaten Rembang

Rembang Masuk PPKM Level 2, Ini Dia Sejumlah Kelonggarannya

Pemerintah Pusat memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-3 di Pulau Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Namun ada kabar gembira bagi warga Rembang, karena Kabupaten Rembang mengalami penurunan dari PPKM level 3 ke level 2.

Humas Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang, Arief Dwi Sulistya mengatakan perpanjangan PPKM level 2 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Berdasarkan Inmendagri nomor 38 tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 30 Agustus 2021 semalam kami sampaikan bahwa Alhamdulillah Kabupaten Rembang masuk dalam kategori Kabupaten / Kota level 2 dalam PPKM Pulau Jawa Bali, ” imbuhnya.

Arief yang juga Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Setda Rembang itu menurunnya level PPKM itu tidak lepas dari menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Garam.

“Kondisi Rembang, saat ini, kasus aktif ada 33 yang dirawat di Rumah Sakit ada 8. Sisanya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing,” terangnya.

Dengan adanya PPKM level 2, menjadikan beberapa perubahan kebijakan diantaranya Pembelajaran Tatap Muka yang sebelumnya terbatas 50% dari ruang kelas, saat ini diperbolehkan 62% sampai dengan 100%.

Selain itu supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang dulunya dibatasi sampai jam 20.00 dengan kapasitas pengunjung 25% sekarang bisa sampai jam 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75%.

Sedangkan Pasar Rakyat yang dulunya hanya beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 50% sekarang bisa buka sampai pukul 18.00 dengan kapasitas maksimal 75%.
Sementara itu kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas 50%.(Mif/Rud)

Exit mobile version