Pemkab Rembang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) Republik Indonesia.
Predikat WTP tahun 2022 ini merupakan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Rembang tahun 2021. Dengan diraihnya penghargaan ini , artinya Pemkab Rembang berhasil meraih Opini WTP empat kali berturut-turut.
Pemkab Rembang meraih WTP pertama kali pada 2019 atas penggunaan anggaran 2018. Selanjutnya Rembang meraih WTP beruntun pada tahun 2020, 2021 dan 2022.
Penghargaan Opini WTP dari BPK RI diterima langsung oleh Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz didampingi perwakilan DPRD Rembang dan BPPKAD,di Semarang, Jumat (27/5/2022) siang.
Bupati Abdul Hafidz bersyukur atas predikat WTP yang keempat sejak Rembang dipimpinnya. sebelumnya Bupati optimis opini WTP dari BPK atas pemeriksaan keuangan daerah akan diraih kembali.
“LHP hari ini disampaikan BPK, alhamdulillah kita WTP (lagi). Hanya ada lima temuan, dan yang empat sudah selesai serta yang satu baru diselesaikan, ” ujarnya.
Bupati menyebut, salah satu yang menjadi temuan BPK adalah soal pengerjaan proyek Mal Pelayanan Publik (MPP). Itupun karena adanya salah informasi terkait pemasangan listrik.
“Ada salah informasi (terkait MPP). Pemasangan listrik harus menunggu peralatan PLN. Tapi sampai BPK masuk, belum dipasang, padahal sudah dibayar. Sehingga jadi temuan,” jelas dia. (Mif/Rud/Kominfo)