Pemerintah Kabupaten Rembang

Rembang Siap Laksanakan Kebijakan PPKM Darurat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersiap untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat yaitu Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Dari sekian banyak Kabupaten / Kota, Rembang juga masuk dalam daftar yang harus menerapkan kebijakan tersebut dan , Kota Garam ada di kategori 4 atau yang paling ketat

Bupati Rembang, H Abdul Hafidz seusai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) mengatakan alasan Kabupaten Rembang masuk kategori 4 bukan karena jumlah penderita Covid-19 yang tinggi. Namun, dia mengatakan tingkat kematian pasien covid-19 yang terbilang tinggi.

”Jumlah warga yang terpapar sebenarnya secara kuantitas rendah. Tidak seperti daerah lain yang mencapai seribuan lebih. Kita hanya 700 an. Namun kita masuk kategori 4 karena jumlah kematian yang tinggi mencapai 8,2 persen,” jelasnya.

Abdul Hafidz menganggap PPKM Darurat kategori 4 itu hampir sama dengan PPKM sebelumnya yang sudah dilaksanakan. Yang berbeda dalam PPKM Darurat lebih ada ketegasan dan sanksi.

”Ini warung, pertokoan ataupun tempat umum lainnya yang sebelumnya sampai jam 21:00, kini semua harus tutup pukul 20:00 tanpa terkecuali. Kalau tidak tutup, nanti akan ada sanksi yang diberikan oleh aparat,” tegas Bupati.

Bupati Hafidz mengaku dari PPKM Darurat itu, pihaknya masih menunggu dari Kementerian Agama terkait pelaksanaan ibadah. Apakah nantinya ada sholat Id atau sholat Jum’at atau ditiadakan, masih menunggu.

Dia menjelaskan dalam PPKM Darurat ini masyarakat tidak boleh menolak instruksi pemerintah. Karena sanksinya sangat tegas .

”Sanksinya ini dipertegas dari Kejaksaaan Agung dan Polri. Semua yang menghalang-halangi terlaksananya PPKM Darurat ini akan diberikan sanksi. Termasuk juga Gubernur dan Bupati yang tidak menjalankan perintah bisa diberi sanksi pemberhentian sementara,” kata dia.

Bupati mengakui PPKM Darurat akan berdampak pada perekonomian masyarakat. Dia berharap masyarakat untuk bersabar, karena tujuan utama PPKM Darurat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, jika sukses tentu kehidupan bisa berjalan kembali normal. (Mif/Rud)

Exit mobile version