Sebanyak 94 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Rembang telah diusulkan dan disetujui untuk mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79. Dari jumlah tersebut, 2 WBP mendapatkan Remisi Umum (RU) II, yang berarti satu di antaranya langsung bebas, sementara yang lainnya harus menjalani denda.
“RU II istilahnya diberikan pada 2 orang, yang langsung bebas satu namun yang satunya menjalani denda. Jadi masuknya ke B3,” jelas Sri Nurwiyani, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Rembang.
Kedua WBP yang memperoleh remisi bebas tersebut berasal dari Kecamatan Rembang dan Kecamatan Kragan. Sementara itu, 92 WBP lainnya mendapatkan remisi dengan pemotongan masa hukuman bervariasi, tergantung pada lamanya masa hukuman yang telah dijalani.
“Untuk usulan tahun pertama (masa hukuman) itu dapat (remisi) satu bulan, tahun kedua itu dapat dua bulan, dan seterusnya,” tambahnya.
Nurwiyani juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WBP untuk diusulkan mendapatkan remisi, antara lain telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, dan putusan hukumnya sudah inkrah.
“Jadi sudah ditetapkan sebagai narapidana dan berkelakuan baik,” ungkapnya.
Penyerahan remisi bagi 94 WBP ini akan dilakukan setelah upacara detik-detik proklamasi di alun-alun kota besok. Bupati Rembang dijadwalkan akan menyerahkan remisi tersebut secara langsung kepada perwakilan WBP di halaman Rutan Kelas IIB Rembang. (re/rd/kominfo)