Pemerintah Kabupaten Rembang

Resmikan BUMDesma Bulu, Bupati : Banyak Usaha Yang Bisa Dikembangkan

Unit Usaha Pengelola eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Bulu resmi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang bernama Bulu Lestari Makmur Lkd. Peresmian dilakukan oleh Bupati Rembang H.Abdul Hafidz di kantor UPK eks PNPM MPd, Kamis (19/5/2022).

Dalam kesempatan itu Bupati Hafidz menyampaikan bahwa BUMDesma memiliki peluang lebih besar dalam mengembangkan usaha dibanding eks UPK PNPM Mandiri Perdesaan.

“UPK eks PNPM mandiri perdesaan ini hanya sebatas simpan pinjam perempuan (simpan pinjam uang untuk pemberdayaan perempuan-red), sedangkan BUMDesma gerakannya tidak hanya itu, dibidang usaha apapun bisa, ” ungkapnya.

Dari segi organisasi BUMDesma tidak memakai istilah kepengurusan, tetapi dalam bentuk manajemen. BUMDesma dipimpin seorang Direktur Utama dalam hal ini Hendarto Poedjotomo dan ada jajaran Komisaris, selayaknya lembaga bisnis murni.

“Harapan kepada BUMDesma ini bisa meningkatkan ekonomi, mengurangi pengangguran dan menekan angka kemiskinan.”

Lebih lanjut Bupati nantinya keberadaan BUMDesma juga memberikan manfaat lebih dari segi sosial kemasyarakatan melalui dana CSR atau Corporate Social Responsibility. Artinya dana sosialnya bukan dari hasil bagi keuntungan yang didapat.

Kepala Dinpermades Slamet Hariyanto menceritakan proses transformasi ke BUMDesma dari pengelolaan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perdesaan melalui sejumlah tahapan. Yang pertama adalah pembentukan tim transformasi di masing- masing kecamatan.

Kemudian yang kedua penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang transformasi BUMDesma. Di Rembang sendiri sudah ada Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2022 tentang tata cara pembentukan pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma.

Slamet menambahkan setelah disosialisasikannya Perbup nomor 14 tahun 2022 kemudian digelar Musyawarah Desa untuk proses transformasi. Setelah itu barulah digelar Musyawarah Antar Desa (MAD).

“Sebelumnya MAD juga ada review aset pengelolaan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perdesaan ini yang dikeluarkan oleh inspektorat kabupaten. Termasuk dilaksanakan review anggaran dasar dan anggaran rumah tangga , standart operasional prosedur pengelolaan yang dulu eks PNPM Mandiri pedesaan menjadi AD/ART dan SOP BUMDesma, “terangnya.

Tahapan selanjutnya adalah penyelenggaraan Bimbingan Teknis bagi pengelola BUMDesma. Harapannya para pengelola memahami dan mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

“Harapan saya kepada pengelola, karena sumber anggaran dari BUMDesma berasal dari keuangan negara, maka semuanya harus dikelola dengan penuh kehati-hatian, transparan dan akuntabel, ” imbuhnya.

Untuk jenis usaha yang akan dikelola BUMDesma Bulu Lestari Makmur sementara ini yakni melanjutkan pengelolaan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perdesaan dan akan ada pembiayaan mikro finance. Ke depan peluang bertambahnya jenis usaha sangat memungkinkan.

“BUMDesma memiliki peluang menjalin kerjasama dengan badan hukum lainnya. Jenis usaha BUMDesma juga bisa berkembang dengan melihat potensi dan pangsa pasar yang dimiliki di kecamatan Bulu, ” tandasnya. (Mif/Rud/Kominfo)

 

 

 

Exit mobile version