Sebanyak 1.947 nelayan di Kabupaten Rembang, akan menerima Bantuan Sosial Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang, Sofyan Cholid, saat kegiatan sosialisasi Bansos BBM Subsidi untuk nelayan dalam rangka pengendalian dampak inflasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jateng periode ketiga tahun anggaran 2022, di Aula Lantai 4 Kantor Bupati, Senin (31/10/2022) menjelaskan jumlah tersebut di dapat setelah dilakukan verifikasi penerima bansos BBM untuk nelayan Rembang oleh Pemprov Jateng.
Calon penerima bansos subsidi BBM dari Pemprov Jateng semula ada 2.063 nelayan. Namun setelah diverifikasi tinggal 1.947, karena ada 118 nelayan tidak lolos, dengan berbagai faktor.
“Tetapi setelah kita verifikasi ada hal-hal nelayan yang terdata tapi sudah meninggal dan ada kapalnya yang dijual sehingga terjadi pengurangan,” ungkapnya.
Rencananya bansos subsidi BBM akan dicairkan dalam waktu dua hari setelah kegiatan sosialisasi selesai.
Dana tersebut memang hanya bisa dibelanjakan Solar/pertalite bagi nelayanm pasalnga pembayarannya menggunakan EDC BRI yg sudah tersistem.
Bupati juga menyebut akan memback up nelayan yang belum masuk dalam daftar penerima bansos Subsidi BBM dari Pemprov. Karena jumlah pemilik kapal di bawah 10 Gross Tone di Rembang lebih dari 3 ribuan , sedangkan jumlah nelayan hampir 30 ribu orang.
“Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan mengcover nelayan yang belum mendapat bansos melalui APBD Kabupaten. Jumlahnya sekitar 2.900 nelayan.”
Bupati berharap dengan adanya bantuan kepada nelayan baik Bansos dari Pemprov maupun Pemkab nantinya dapat menekan angka inflasi.
Berdasarkan data dari Dinlutkan Provinsi Jawa Tengah, Pemprov menganggarkan Bansos melalui Bantuan Tidak Terduga senilai Rp. 4,7 milyar, dimana para nelayan mendapat bantuan Rp. 330 ribu. Anggaran tersebut dibagikan kepada 34.375 nelayan di Jawa Tengah.
Dan menurut informasi, akan ada tambahan dari Dana Transfer Umum (DTU) senilai Rp.594 ribu per nelayan. Sehingga satu nelayan mendapatkan Rp.924 ribu. (Mif/Rud/ Kominfo)