Pemerintah Kabupaten Rembang

Rp 1,3 Triliun Aset Pemkab, Hampir Selesai Terdata

Keseriusan Pemerintah Kabupaten Rembang untuk melakukan pendataan asset-aset milik pemerintah yang jumlahnya diperkirakan mencapai nilai Rp 1,3 Triliun cukup signifikan. Pasalnya, dari jumlah tersebut saat ini sudah sekitar 70 persen selesai.

Pendataan asset yang dilakukan oleh Pemkab Rembang berdasarkan perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan guna mendapatkan penghargaan bergengsi dari Kementerian Keuangan, yaitu, Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) 2019 ini.

Bupati Rembang H Abdul Hafidz mengatakan, sampai saat ini Pemkab Rembang masih punya sisa waktu 2 bulan untuk menyelesaikan pendataan, dari total waktu enam bulan yang diberikan. Menurutnya, dari total asset senilai Rp 1,3 Triliun, saat ini yang masih perlu dilakukan pendataan sekitar Rp 350 miliar.

“Predikat WTP apresiasi pemerintah ini memang gengsi daerah, yang memang akan kita kejar, sehingga kami selama 2 tahun ini memproses untuk menuju ke sana, ini hampir selesai. Karena masih banyak aset Pemkab belum diyakini kewajarannya, artinya belum terurus dengan baik secara administrasi. Sehingga waktu 6 bulan ini kita genjot hari ini tinggal kurang lebih Rp 350 miliar, dari Rp 1,3 triliun. Mudah-mudahan disisa waktu 1 sampai 2 bulan ini bisa kita selesaikan. Kalau ini bisa selesai insya Allah tahun 2019 kita dapat WTP,” bebernya.

Lebih lanjut Abdul Hafidz membeberkan, jika WTP merupakan pintu masuk untuk

mendapatkan reward dari Pemerintah Pusat. Seperti yang sudah terlihat, Kabupaten atau kota yang sudah mendapatkan penghargaan WTP, mendapatkan Dana Insentif Daerah atau (DID).

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang Musta’in menjelaskan, jika Kabupaten Rembang selama ini belum pernah meraih penghargaan WTP. Hal itu disebabkan karena, pengelolaan asset Pemkab utamanya yang berkaitan dengan asset tetap berupa tanah banyak yang belum bersertifikat.

Selain itu, juga banyak aset yang berupa gedung termasuk gedung-gedung OPD belum tercatat secara memadai. Karena, masih ada gedung yang seharusnya dilakukan proses penghapusan karena dibangun gedung yang baru.

Untuk itu, Pemkab sudah mengambil kebijakan dengan melakukan penulusuran sejumlah asset, untuk memenuhi kekurangan total asset. Oleh karena itu, Pemkab telah membuat MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), setelah dilakukan pemeriksaan BPK.

“Saat ini langkah yang sudah diambil Pemkab Rembang berkaitan dengan hal tersebut sebagaimana yang diperintahkan BPK yakni melakukan penelusuran. Sudah dilakukan penelusuran terhadap aset – aset yang kami sampaikan. Kami Pemkab sudah bekerjasama dengan BPN berkaitan dengan proses sertifikasi tanah. Karena asset yang masih banyak dan butuh pencatatan yang memadai, sehingga pada beberapa bulan yang lalu Pemkab sudah melakukan MoU dengan BPN setelah dilakukan proses pemeriksaan BPK, dimana di Tahun 2019 ini dimulai pada bulan Januari dan dilanjutkan bulan Maret, kira-kira diumumkan pada pertengahan 2019,” tambahnya.

Saat ini, jumlah kekurangan asset sudah ditemukan. Diantaranya berada di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan DPUTaru. Semua asset sudah terdata, dan tinggal menghitung kemudian mencocokkan antara barang dan asset dari dana pengadaan.

Exit mobile version