Pemerintah Kabupaten Rembang

Sasar Wilayah Lasem dan Pamotan, Satpol PP Rembang Amankan 1.000 Batang Rokok Ilegal

filter: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; captureOrientation: 0; hdrForward: 6; shaking: 0.015521; highlight: 0; motionR: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask: 0; brp_del_th: 0.0000,0.0000; brp_del_sen: 0.0000,0.0000; delta:1; bokeh:1; ispap:1; papproctime: 2026:09:15 11:58:14; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 4194304;cct_value: 0;AI_Scene: (0, 0);aec_lux: 231.88571;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: weather:null, icon:null, weatherInfo:100;temperature: 42;zeissColor: bright;

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang kembali memperkuat penegakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dalam operasi gabungan yang digelar di delapan titik wilayah Kecamatan Lasem dan Pamotan, Selasa (15/9), petugas mengamankan 1.000 batang rokok ilegal.

Operasi tersebut melibatkan petugas dari Kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, serta sejumlah instansi terkait.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengatakan operasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pengumpulan informasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan di lapangan.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Lasem dan Kecamatan Pamotan,” ujarnya.

Menurut Karnen, dari penyisiran yang dilakukan secara terukur, petugas menemukan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pamotan dengan jumlah 1.000 batang. Rokok tersebut termasuk kategori rokok salah peruntukan karena ketidaksesuaian antara jumlah batang rokok yang tercantum pada kemasan dengan jumlah yang tertera pada pita cukai.

“Rokok ilegal dengan merek tertentu tidak kami sebutkan, yaitu salah peruntukan di wilayah Kecamatan Pamotan sebanyak 1.000 batang,” jelasnya.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Langkah preventif tersebut dilakukan agar para pedagang semakin memahami ketentuan cukai dan tidak kembali menjual produk yang masuk kategori ilegal.

Karnen menjelaskan, salah peruntukan dapat diketahui antara lain dari ketidaksesuaian jumlah batang rokok pada kemasan dengan jumlah yang tercantum pada pita cukai.

“Pita cukai salah peruntukannya itu di bungkusnya tertera 20 batang, tetapi di pita cukainya tertera ada yang 12 batang, ada yang 16 batang. Sehingga ini disebut rokok salah peruntukan dan ini masuk kategori rokok ilegal,” terangnya.

Ia menambahkan, kegiatan pemberantasan BKC ilegal tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pembinaan dan peningkatan pemahaman masyarakat, khususnya para pedagang.

Dengan edukasi tersebut, pedagang diharapkan dapat lebih teliti sebelum menerima maupun menjual produk hasil tembakau. Pemahaman terhadap ketentuan cukai juga dinilai penting untuk mencegah pedagang tanpa sengaja memperjualbelikan rokok ilegal.

Sementara itu, barang bukti hasil operasi selanjutnya diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk barang buktinya nanti ini diserahkan ke Kantor Bea Cukai untuk penindakan dan pembinaan selanjutnya,” pungkas Karnen.

Satpol PP Kabupaten Rembang bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal. Upaya tersebut sekaligus diiringi dengan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan cukai serta turut membantu mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rembang. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version