Pemerintah Kabupaten Rembang

Satpol PP Apresiasi Pedagang Yang Tidak Menjual Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Rembang , Bagian Hukum, Bagian Perekonomian Setda, Dinas Komunikasi dan Informatika bersama TNI dan Polri melakukan operasi rokok ilegal di Pasar Pamotan, Rabu (22/6/2022). Selain pasar Pamotan, petugas gabungan juga mendatangi toko- toko di pinggir jalan protokol Kecamatan Pamotan.

Lapak – lapak yang menjual rokok didatangi petugas dan mengecek rokok dagangan secara teliti.

Rokok yang dijual pedagang yang bermerk baru diterawang label cukainya untuk mengetahui asli atau palsu.

Selain mengecek produk rokok, Satpol PP juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang dihimbau mereka menolak jika ada sales yang menawarkan produk rokok tanpa cukai atau bercukai palsu.

“Ibu terimakasih sudah tidak menjual rokok ilegal. Kalau ada sales menawarkan rokok murah diperhatikan dulu nggeh Bu cukainya, jangan langsung menerima, ” ungkap Kasi Penindakan Satpol PP Rembang Karnen saat memberikan sosialisasi kepada pedagang.

Karnen menambahkan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai ini merugikan negara, sehingga harus dihentikan. Pihaknya juga memberikan pemahaman kepada pedagang tentang hal itu, sehingga merekapun bisa ikut membantu dalam pencegahan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak menjualnya.

Wiwik Widodo, salah satu pedagang di pasar Pamotan mengaku sering ditawari sales rokok murah, namun selalu tolaknya. Namun dirinya belum mengetahui pasti apakah rokok itu ilegal atau legal.

“Ngapain kita jual rokok ilegal, resiko mas, tidak nyaman kalau jual. Kadang-kadang memang ada sales yang nawari bilang gini, bu ada rokok ini nitip ya bu, murah, nggeh saya jawab tidak, ” tuturnya.

Wiwik lebih memilih sales langganannya selama ini yang sering menyetor rokok ke lapaknya. Menurutnya lebih aman dapat sudah terpercaya. (Mif/Rud/ Kominfo)

 

Exit mobile version