Pemerintah Kabupaten Rembang

Satpol PP Kembali Tertibkan Pedagang Buah di Seberang Pasar Rembang

Satpol PP Kabupaten Rembang kembali menertibkan pedagang buah bermobil yang berjualan di seberang Pasar Rembang, Jumat (17/1/2024). Langkah ini diambil setelah para pedagang tersebut kembali berjualan di lokasi yang sering menyebabkan kemacetan, meskipun sudah diberikan arahan sebelumnya.

Keberadaan pedagang buah tersebut kembali dikeluhkan oleh masyarakat kepada Satpol PP. Jika pada Rabu lalu penertiban hanya berupa sosialisasi, kali ini petugas menyita kartu tanda penduduk (KTP) milik para pedagang.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kabupaten Rembang, Muhammad Arief Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan surat pernyataan kepada para pedagang yang tidak mematuhi aturan.

“Kami beri surat pernyataan. Kami bertindak sesuai SOP berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Tapi masih saja ada yang membandel. Hari ini kami menyita KTP mereka, dan Senin nanti kami akan memberikan penindakan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Arief, sebagian besar pedagang yang kembali berjualan adalah mereka yang sebelumnya sudah mendapatkan sosialisasi. Namun, ditemukan juga satu pedagang baru yang berasal dari luar kota.

Sebelumnya, masyarakat sering mengeluhkan keberadaan pedagang buah bermobil di lokasi tersebut. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, area itu menjadi rawan macet, terutama saat jam pasar masih buka.

Didik, salah seorang warga yang sering melintasi kawasan tersebut, mengapresiasi langkah Satpol PP. Ia membenarkan bahwa pedagang yang berjualan di area tersebut sangat mengganggu pengguna jalan.

“Memang sangat mengganggu pengguna jalan, terutama kalau mau belok dari arah selatan menuju pasar. Dua jalur sering kali tidak bisa dilewati dengan leluasa karena kemacetan,” tuturnya. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version