Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus, TNI, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menggelar operasi penindakan barang kena cukai ilegal, Selasa (8/9/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 1.716 batang rokok ilegal dari tiga lokasi berbeda.
Operasi gabungan tersebut melibatkan personel Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Rembang, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengumpulan informasi yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan di lapangan.
Penyisiran dilakukan secara terukur di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Rembang, Sulang, dan Bulu.
“Dari hasil penyisiran di tiga lokasi tersebut, kami mengamankan 1.716 batang rokok ilegal. Modus pelanggaran yang ditemukan dominan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” terang Karnen dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, barang bukti terbanyak ditemukan di wilayah Kecamatan Bulu. Penindakan dilakukan di dua titik di Kecamatan Rembang dan satu titik di Kecamatan Bulu.
Sementara itu, salah seorang pedagang eceran di Kecamatan Bulu, Ina, mengaku belum memahami bentuk pelanggaran terkait penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Ia menuturkan, rokok tersebut diperoleh dari penyuplai atau sales yang berkeliling menawarkan barang dagangan.
“Saya baru paham kalau pita cukainya salah peruntukan setelah dijelaskan oleh petugas Bea Cukai. Saya menerima dari sales dalam keadaan sudah ada pita cukainya, jadi saya kira resmi,” tutur Ina.
Karnen menegaskan, kegiatan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan di bidang cukai.
Seluruh barang bukti hasil operasi gabungan selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (Mif/rd/Kominfo)
