Keberadaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) dinilai membawa tantangan tersendiri di daerah. Di satu sisi mempermudah investasi, namun di sisi lain memerlukan penguatan pengawasan agar tetap selaras dengan ketertiban umum dan norma sosial di masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Sulistyono, menyampaikan bahwa kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS berdampak pada bertambahnya usaha hiburan, termasuk kafe karaoke.
“Melalui OSS, pelaku usaha cukup mengakses aplikasi dan NIB bisa terbit. Saat dilakukan penertiban, beberapa sudah mengantongi izin secara administratif,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam sejumlah kasus, izin usaha telah terbit meski pemerintah desa maupun Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat belum memperoleh informasi.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan terdapat pengaturan yang lebih selektif melalui kebijakan daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah.
“Perlu ada penguatan regulasi di tingkat daerah agar perizinan usaha hiburan dapat lebih terkontrol dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat,” ujarnya.
Sulistyono menegaskan, penanganan penyakit masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP semata, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perangkat daerah terkait.
Meski demikian, Satpol PP tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami siap menerima aduan dari warga apabila menemukan potensi gangguan ketertiban maupun penyakit masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban, pada Maret lalu Satpol PP Rembang juga melaksanakan razia dan mengamankan ratusan botol minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Kragan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Rembang. (mif/RD/Kominfo)
