Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus dan instansi terkait menemukan 876 batang rokok ilegal dalam kegiatan penindakan dan sosialisasi di Kecamatan Rembang, Kaliori, dan Sumber, Rabu (14/10/2026).
Rokok tersebut ditemukan di sejumlah toko dengan jenis pelanggaran berupa penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Kasi Penindakan Satpol PP Rembang Karnen mengatakan, kegiatan tersebut menyasar sejumlah toko di tiga kecamatan sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
“Dari beberapa tempat yang kami datangi, kami mendapatkan rokok ilegal dengan pita cukai yang salah peruntukan. Jumlahnya sebanyak 876 batang,” kata Karnen.
Ia menjelaskan, penanganan barang bukti rokok ilegal menjadi kewenangan Kantor Bea Cukai Kudus. Sementara itu, Satpol PP Rembang turut melakukan sosialisasi kepada pemilik warung, kios, dan toko agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
Petugas memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Karnen, sebagian besar pedagang yang didatangi telah memahami larangan penjualan rokok ilegal. Mereka juga memilih tidak menerima tawaran maupun titipan rokok yang berpotensi melanggar ketentuan cukai.
“Dari beberapa toko yang kami datangi, banyak yang sudah memahami dan tidak mau menjual rokok ilegal. Mereka tidak mau dititipi, apalagi harus kulakan dan mengeluarkan uang terlebih dahulu,” jelasnya.
Salah seorang pedagang, Eni, mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijualnya termasuk ilegal. Pasalnya, rokok tersebut memiliki pita cukai dan sebelumnya disebut aman oleh pemasok.
“Tidak mau jual rokok ilegal, Mas, karena untungnya sama, tetapi risikonya besar. Takutnya malah bermasalah dengan pemerintah hanya karena uang Rp1.000 atau Rp2.000. Tadi memang ada cukainya, tetapi ternyata salah. Sales-nya kemarin bilang, ini ada cukainya, Bu, aman,” ungkap Eni.
Eni mengaku belum genap satu bulan menjual rokok tersebut. Selama ini, ia bersama suaminya belum memeriksa secara detail kesesuaian pita cukai pada kemasan sebagaimana dilakukan petugas.
Melalui kegiatan penindakan dan sosialisasi tersebut, Satpol PP Rembang mengingatkan para pedagang agar lebih teliti sebelum menerima rokok dari pemasok.
Keberadaan pita cukai pada kemasan tidak serta-merta menjamin rokok tersebut legal apabila pita cukainya palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya. (Mif/rd/Kominfo)
