Upaya pelestarian budaya tradisional kembali mendapatkan perhatian melalui pendaftaran ritual Sedekah Bumi Sekararuman sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Komunitas SKRM Squad Dusun Sekararum Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang bersama para peneliti berkolaborasi untuk mencatatkan ekspresi budaya ini pada Pangkalan Data Nasional KIK.
Para pelapor pendaftaran ini terdiri dari tokoh-tokoh akademisi dan komunitas, termasuk Dr. Yanti Heriyawati dan Afri Wita, M.A. dari Institut Seni Budaya Indonesia Bandung; Prof. Juju Masunah dari Universitas Pendidikan Indonesia Bandung; Anang Pratama Widiarsa, M.Sn. dan Rudy Heryanto, M.A. dari Institut Seni Indonesia Surakarta; serta Ahdiat Galih Setyanugraha, Achmad Syaiful, dan Hadi Sutikno dari komunitas Dusun Sekararum.
Sedekah Bumi Sekararum kini telah tercatat sebagai KIK. Dengan adanya surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional pada 24 Juli 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ahdiat Galih Setyanugraha dari komunitas Dusun Sekararum menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari prinsip inklusifitas sebagai kabupaten kreatif, dengan melibatkan berbagai aktor dari akademisi, pemerintah, komunitas, dan media.
“Kami berharap upaya yang dilakukan hari ini bisa terus berkembang dan berkelanjutan,” ungkap Ahdiat.
Sementara itu, Anang Pratama Widiarsa dari Institut Seni Indonesia Surakarta menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan komunitas dalam memajukan kebudayaan melalui riset dan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional.
“Melalui pencatatan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan secara defensif dan inklusif, serta menghadirkan rasa keadilan, manfaat, dan kepastian hukum,” ujar Anang.
Ia menambahkan bahwa pencatatan ini juga dapat memperkuat identitas budaya dan sosial masyarakat, serta menjadi daya tarik pariwisata yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Dr. Yanti Heriyawati dari Institut Seni Budaya Indonesia Bandung juga mengungkapkan harapannya agar kolaborasi ini dapat terus diperkuat dengan program-program pengembangan yang signifikan untuk pemajuan kebudayaan dalam konteks transformatif.
“Proses ini semoga menjadi harapan bersama dalam menguatkan identitas budaya dan sosial masyarakat,” kata Dr. Yanti.
Bupati Rembang melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyambut baik upaya pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal ini. Terlebih Dusun Sekararum telah ditetapkan sebagai Desa Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024 oleh Kemendikbud Ristek.
Pendaftaran Sedekah Bumi Sekararuman sebagai Kekayaan Intelektual Komunal ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diatur oleh pemerintah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, ekspresi budaya tradisional seperti ini diakui sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang perlu dilindungi dan dilestarikan.
Langkah ini menjadi bukti nyata bagaimana budaya tradisional dapat dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang, sekaligus memberikan dampak positif bagi pengembangan ekonomi dan pariwisata lokal.