Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Rembang melakukan deklarasi menolak aksi unjuk rasa anarkis. Deklarasi tersebut berlangsung di Gedung Lantai IV Kantor Bupati Rembang, Senin (19/10/2020).
Selain pengucapan deklarasi bersama, sikap mengecam aksi unjuk rasa yang anarkis juga diwujudkan dalam bentuk penandatanganan bersama komitmen menolak aksi anarkis dan menjaga kondusifitas Kabupaten Rembang di atas satu lembar banner. Mulai dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Ormas Kepemudaan, Mahasiswa, Pelajar, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya turut berpartisipasi.
Dalam kesempatan itu Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Rembang Imam Maskur berkomitmen akan senantiasa membuka forum diskusi dan komunikasi bagi semua masyarakat Kabupaten Rembang, utamanya kaum buruh yang menganggap ada poin undang – undang Omnibus Law yang merugikan kaum pekerja.
“Kami berterima kasih kepada semua masyarakat Kabupaten Rembang yang tetap kondusif ditengah gelombang unjuk rasa yang ada di daerah lain, ini perlu diapresiasi sekali. Saya membuka dialog dengan masyarakat kalau mau ada yang mau dibicarakan, temen-temen tenaga kerja, temen-temen mahasiswa, mana saja yang dianggap merugikan buruh. Ayo kita diskusi nanti akan saya sampaikan kepada Gubernur,” kata Pjs Bupati Imam Maskur.
Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre sebagai inisitor kegiatan tersebut menyampaikan, agar masyarakat terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Rembang seperti saat ini. Segala macam persoalan yang timbul ia meminta agar diselesaikan dengan cara komunikasi.
“Kami selaku Kapolres di sini memohon selaku komponen masyarakat, bahwa untuk menjaga stabilitas keamanan di Rembang agar semua permasalahan diselesaikan dengan cara komunikasi. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Pjs Bupati Rembang yang telah memberikan tempat ruang serta waktu, serta semua hadirin,” jelasnya.
Aviv Hartiyadi , Sekretaris SPSI Rembang menuturkan pihaknya lebih memilih langkah untuk mendukung penolakan Undang- undang Cipta Kerja melalui jalur hukum yakni Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya teman – teman buruh di Rembang juga diminta memahami terlebih dulu isi dari Omnibus Law, jangan hanya ikut- ikutan menolak turun ke jalan.