Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekarang memfasilitasi secara gratis pemeriksaan kandungan menggunakan USG pada ibu hamil. Program ini sudah dimulai pada bulan Maret lalu oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Para peserta BPJS Kesehatan yang mengandung mendapat jatah layanan ini sebanyak empat kali USG di setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang sudah ditentukan.
Kepala Bagian Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan dan Kerjasama, BPJS Perwakilan Pati Ika Wulan Ndari mengatakan syarat memperoleh layanan ini cukup mudah. Selain telah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, ibu hamil yang ingin memeriksakan kandungannya hanya perlu membawa buku kesehatan ibu dan anak (KIA) saja. “Syarat ini memang bukan datang dari BPJS Kesehatan, biasanya justru syarat dari dokternya sendiri. Sebab perkembangan bayi agar tercatat dengan baik,” katanya.
Wulan menerangkan pemeriksaan secara USG dapat dilakukan empat kali. Mulai satu kali pemeriksaan pada trimester pertama kehamilan, satu kali pemeriksaan di trimester ke dua dan dua kali di trimester ke tiga kehamilan. Walau ada pelayanan USG secara gratis, Wulan menerangkan layanan ini belum bisa diterapkan di semua tempat. Baru ada 55 titik yang tersebar di Kota Rembang, Pati dan Blora yang dapat digunakan dalam masyarakat memperoleh layanan ini. “Belum meratanya layanan ini sebab beberapa FKTP kami belum semua mempunyai USG. Namun ibu hamil bisa mengajukan FKTP di aplikasi kita dan sudah kita siapkan rujukan horizontal,” katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Perwakilan Pati, Wahyu Giyanto mengatakan kebijakan ini masih baru. Sehingga banyak ibu hamil yang belum mengetahui dengan kebijakan ini. “Kebijakan ini adalah bagian dari dinamisme pihak kami akan terus dinamis. Jadi perlu banyak sosialisasi,” terangnya.
Wahyu menambahkan keberadaan pelayanan terbaru ini juga dapat mendukung pengentasan permasalahan ibu hamil terutama dalam penanggulangan kematian bayi. Saat ini di Rembang seluruh FKTP dapat melayani pemeriksaan kandungan menggunakan USG secara gratis yang dibiayai oleh JKN, kecuali Puskesmas Rembang 1 dan Sale.
Sebelumnya, ibu hamil peserta JKN juga bisa memeriksakan kandungannya menggunakan USG secara gratis , namun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Itupun jika ada keluhan kandungan , sehingga harus dirujuk dan ditangani oleh dokter spesialis. (Mif/Rud/Kominfo)