Pemerintah Kabupaten Rembang

Selama Bulan Ramadhan, Pemkab Rembang Larang Kafe dan Karaoke Beroperasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah menerbitkan aturan terkait jam operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah melakukan sosialisasi Instruksi Bupati Rembang Nomor 300.1/0223/2005 kepada para pelaku usaha.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, mengatakan bahwa sosialisasi telah dilakukan sejak akhir Januari dan masih berlangsung hingga saat ini.

“Kita sosialisasi di media sosial, ke grup-grup WhatsApp, aturan jam operasional usaha juga kita minta ditempelkan di masing-masing tempat usaha supaya dapat dipedomani bersama. Sehingga pengunjung ketika membaca aturan tersebut bisa memahaminya,” tutur Eko.

Eko menambahkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan aturan tersebut. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk memahami dan menaati instruksi bupati demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Kami juga persilakan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan jika ada tempat usaha yang masih belum menaati aturan jam operasional. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan, bisa melalui aduan kami atau kanal aduan lainnya,” ungkapnya.

Dalam instruksi bupati tersebut, usaha pariwisata seperti kafe dan karaoke diwajibkan tutup mulai dua hari sebelum bulan Ramadhan hingga 10 hari setelah penetapan 1 Syawal 1446 Hijriah. Sementara itu, arena permainan dan ketangkasan seperti PlayStation, warnet game online, dan tempat biliar diperbolehkan buka pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Warung makan tetap diperbolehkan beroperasi, namun harus memasang tirai penutup. Warung kopi dengan fasilitas karaoke boleh buka dengan syarat tidak membunyikan musik, memasang tirai penutup, tidak menjual minuman beralkohol, serta tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Jam operasional warung kopi tersebut dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, usaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kedai minum, dan pusat penjualan makanan juga diwajibkan menggunakan tirai penutup. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version