Pemerintah Kabupaten Rembang

Selama Ramadhan, Kafe Karaoke Harus Tutup dan Jam Oprasional Warkop Dibatasi

Untuk menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadan,  Pemerintah Kabupaten Rembang mengeluarkan aturan dalam bentuk Instruksi Bupati. Salah satu poin yaitu bagi pelaku usaha warung kopi (warkop)  tentang jam tutup dan larangan membunyikan musik.

Dalam instruksi nomor 300/1055/2023 tersebut disebutkan bahwa  pelaku usaha warkop dilarang membunyikan musik dan harus tutup maksimal pukul 21.00 WIB. Saat jam buka, warkop juga diharuskan memasang tirai sebagai wujud toleransi terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Tidak diperbolehkan menjual minuman yang mengandung alkohol dan melaksanakan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.”

Untuk pelaku usaha pariwisata kafe  dan karaoke harus tutup mulai 2 hari sebelum bulan Ramadhan, sampai 10 hari setelah 1 syawal 1444 Hijriyah.

Pemkab juga mengatur jam buka dan tutup pelaku usaha permainan dan ketangkasan atau playstasion, billiard , rumah game online. Pelaku usaha yang dimaksud boleh buka pukul 13.00 sampai 17.00 WIB.

Sedangkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kedai minum, pusat penjualan makanan harus memasang tirai penutup. Kegiatan operasional usaha pariwisata penyediaan akomodasi meliputi hotel, pondok wisata dan akomodasi lainnya dilarang menjual minuman keras dan melakukan kegiatan pornoaksi, pornografi dan erotisme.

Satpol PP dalam hal ini menjadi pihak yang berwenang untuk melakukan penertiban dan penindakan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, Muhamad Rohim sudah mensosialisasikan instruksi Bupati itu kepada para pelaku usaha terkait. Pihaknya juga menghimbau agar semuanya mau mentaati surat edaran pengaturan operasional usaha selama Ramadhan.

“Sebelum puasa kita bersama Polres juga rutin menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Operasi juga kita lakukan selama bulan Ramadhan, ” ujarnya.

Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, maka akan diberi sanksi. Seperti yang sudah- sudah jika ditemukan minuman keras maka petugas langsung melakukan penyitaan.

“Jika ada warung yang jual miras, ya kita sita. Ada Kafe karaoke yang ternyata masih beroperasi ya kita tutup,” pungkasnya. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version