Pemerintah Kabupaten Rembang

Semakin Mudah, Layanan Registrasi Identitas Kependudukan Bisa Secara Digital

Pemerintah Kabupaten Rembang tengah menerapkan layanan Identitas Kependudukan Digital. Layanan registrasi identitas kependudukan ini bisa dilakukan secara digital menggunakan aplikasi di Hp android.

Pada program ini penduduk yang telah terdaftar dapat mengakses data keluarga, dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga serta dokumen lain hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) lewat satu aplikasi saja.

Aplikasi tersebut bernama Identitas Kependudukan Digital dan bisa diunduh melalui play store. Aplikasi ini secara resmi dilaunching oleh Bupati Rembang H.Abdul Hafidz di lantai 4 gedung Setda Rembang Kamis (22/9/2022).

Bupati Rembang H. Abdul Hafidz mengatakan adanya aplikasi itu tentu memudahkan masyarakat dalam mengurus identitas kependudukan. Tak perlu lagi membawa banyak persyaratan.

“Sistem ini sangat praktis dan gampang sekali serta tidak mudah disalahgunakan. Jadi sangat bagus karena orang saat ini tidak perlu bawa banyak-banyak dokumen. Cukup dengan Hp saja,” terangnya.

Bupati Hafidz mengungkapkan bagi yang sudah terdaftar di identitas kependudukan digital, maka tidak harus membawa KTP elektronik, karena secara otomatis bisa menunjukkannya cukup dari handphone saja melalui aplikasi tersebut. Keberadaan identitas kependudukan digital saat ini juga sudah legal dan dilindungi oleh Undang-undang.

“Jadi sekarang masyarakat lebih mudah untuk menunjukan identitas. Hanya cukup dengan menunjukan melalui Hp sudah bisa.”

Kepala Dindukcapil Rembang, Suparmin menerangkan, layanan registrasi identitas kependudukan secara digital merupakan terobosan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), sekaligus sebagai solusi atas keterbatasan blangko selama ini. Penerapan identitas digital dilakukan secara bertahap.

“Pertama kali bulan Juli untuk ASN Dindukcapil baik PNS maupun non PNS. Setelah kita launching , semua kita layani dengan catatan yang memiliki hp android (hp android versi 8, namun beberapa versi 7 bisa-red), ” tuturnya.

Meskipun sudah ada identitas kependudukan digital ,Dindukcapil masih melayani secara manual kepada mereka yang tidak memiliki HP android.

“Jadi semua diberi kesempatan Ketika datang ke Dukcapil tetap kita layani. Sementara yang mengajukan dokumen kependudukan khususnya KTP, yang punya HP android kita pakai digital dan yang belum punya (Hp android) kita pakainya surat keterangan, karena keterbatasan blangko ” pungkasnya.

Suparmin mentargetkan pada tahun 2022 ini 2000 penduduk telah terdaftar di identitas kependudukan digital. Pihaknya akan melakukan sosialisasi ke ke kecamatan dan desa- desa. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version