Pemerintah Kabupaten Rembang

Serahkan 500 Sertifikat Tanah, Wabup Hanies Harap Tak Ada Lagi Sengketa Tanah

500 warga Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem, Rabu (4/1/2023) akhirnya memiliki sertifikat atas tanah atau lahan mereka.

Ratusan sertifikat tanah hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ di Balai Desa Tegaldowo.

Wabup Hanies mengaku ikut senang atas legalitas tanah yang dimiliki oleh warga. Terlebih sertifikat tanah tersebut didapat dengan biaya murah, karena jika mengurus secara mandiri di luar PTSL bisa jutaan.

“Sampun ayem nggeh (sudah jadi ya sertifikatnya) senang. Alhamdulillah sertifikatnya sampun dados (sudah selesai), ” ungkapnya.
Wabup berharap sudah tidak adalagi permasalahan sengketa tanah, karena warga sudah memiliki legalitas yang jelas.

Gus Wabup berpesan jika sertifikat itu ingin digunakan meminjam uang di bank, maka keperluannya untuk hal produktif atau modal usaha. Bukan untuk kepentingan konsumtif yang nantinya malah mendatangkan masalah.

Wabup menambahkan Pemkab dan BPN untuk menyukseskan program dari pemerintah pusat itu dengan sebaik- baiknya. Semua demi kenyamanan masyarakat Kabupaten Rembang termasuk warga Tegaldowo.

“Jika ada mekanisme yang perlu diperbaiki, dan jenengan (warga-red) tau itu monggo berikan kritik dan saran kepada kami, bu kades bisa, BPN juga bisa. Kita terbuka saran kritik menuju yang lebih baik lagi, ” kata Wabup.

Kepala BPN Rembang, Nurdin menambahkan sertifikat yang diserahkan hari ini sebanyak 500. Masih ada 500 sertifikat tanah lagi yang akan dibagikan minggu depan.

Sedangkan 500 lembar sertifikat sudah dibagikan tahun 2022 lalu, sehingga total 1.500 sertifikat tanah dari PTSL untuk desa Tegaldowo.

“Dari target di wilayah Rembang itu tegaldowo termasuk tinggi. Terlebih di sini potensi kasusnya besar, karena terdapat banyak perusahaan alhamdulillah bisa selesai 1.500 (1 500 sertifikat bidang tanah-red).”

Dijelaskan juga bahwa kegiatan PTSL ini gratis, tidak ada yang dibayarkan di BPN. Namun ada sedikit biaya yang harus dikeluarkan oleh warga di pra- PTSL karena program ini bekerja sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes).

“Untuk di BPNnya gratis , biaya Rp.350 ribunya ini untuk operasional desa. Riwa riwinya Bu inggi (Kades dan perangkat desa yang mengurusi-red) ,beli materai, beli patok dan lainnya,” jelasnya. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version