Pemerintah Kabupaten Rembang

Serahkan SK Pengangkatan CPNS, Bupati Infokan Bisa Pecat Pegawai Indisipliner

Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus serius dalam bekerja dan melakukan hal yang indisipliner. Misalnya di jam kerja malah nongkrong di warung kopi berjam- jam.

Hal itu disampaikan Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz saat penerimaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di gedung Balai Kartini, Selasa (26/4/2022).

Bupati mencontohkan jangan sampai ketika jam kerja, justru PNS nongkrong di warung kopi berjam-jam. Apalagi masyarakat saat ini kritis dalam pengawasan.

“Jangan punya anggapan aku ora ono sing ngawasi. Sing ngawasi banyak, masyarakat sudah pro aktif menilai kegiatan pemerintahan melalui media sosial maupun secara langsung. Umpamane ngopi yo setengah jam wae, ojo nganti berjam-jam, “ kata Hafidz.

Bupati Hafidz menekankan kepada CPNS untuk berhati-hati. Jika dalam 1 tahun, diakumulasi tidak masuk kerja selama 40 hari, maka Bupati bisa memberhentikan dengan tidak hormat.

“Kita sudah banyak memecat pegawai yang indisipliner, makanya saya sampaikan sejak awal, hati-hati, “ tegasnya.

Ada 347 CPNS di Kabupaten Rembang yang menerima SK pengangkatan.
Mereka resmi melaksanakan tugas terhitung Kamis (28/4/2022). Meski demikian sudah bisa menerima gaji di bulan Mei.

“Maka CPNS ini akan melaksanakan tugas per 28 April 2022, memperoleh gaji mulai bulan Mei 2022. Ini karena awal Mei hari minggu kemudian ada cuti bersama Lebaran,“ terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Afan Martadi.

Affan menambahkan dari 347 CPNS yang menerima SK, rinciannya 345 CPNS hasil seleksi tahun 2021 dan 2 orang CPNS dari Politeknik Transportasi Darat Indonesia – Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI – STTD) yang akan bertugas di Dinas Perhubungan.

Seleksi CPNS tahun 2021 Kabupaten Rembang mendapatkan 412 formasi. Namun ada 67 formasi yang tidak terisi. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version