Pemerintah Kabupaten Rembang

Serahkan SK Remisi, Bupati Pesan Narapida Bisa Benar- benar Insaf

Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke- 72 ini menjadi berkah bagi para tahanan dan Narapidana. Sebanyak 56 napi di Kabupaten Rembang mendapatkan pengurangan masa hukuman atau (Remisi).
Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas. Tiga napi yang mendapatkan remisi bebas yaitu Muhammad Nasihudin bin Mujahir warga Kecamatan Sedan, Shodiqin bin Radi warga Desa Babadan Kecamatan Kaliori, dan Danang bin Suyoto.
Dalam kesempatan itu Bupati Rembang Abdul Hafidz secara simbolis memberikan SK remisi kepada salah satu perwakilan nara pidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Rutan kelas IIB Rembang.
Bupati kepada para napi agar bisa bersabar dalam menghadapi ujian hidup. Yang terpenting menurutnya manusia yang baik adalah berusaha lebih baik dari hari sebelumnya.
“Yang pertama pesan saya sabar. Yang kedua dan penting harus dipegang bahwa manusia yang baik adalah mereka yang lebih baik dari hari sebelumnya, ” tuturnya.
Sementara itu, salah satu narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas Sodikin mengaku senang atas remisi yang diterimanya. Kurang lebih 19 bulan, dirinya menjadi warga binaan di Lapas Rembang.
Setelah keluar dari tahanan, Sodikin mengaku, belum tau pasti apa yang akan ia lakukan pasca menjadi warga binaan. Selama menjalani hukuman, ia  mengaku mendapatkan pelatihan keterampilan pertukangan, yang kemungkinan besar, akan dijadikan bekal untuk bekerja.
“Ya senang, saya sudah 19 bulan disini. Pengalaman kerja diajari buat kursi-kursi, kerajikanan” kata Sodikin.
Sementara itu Kepala Lapas Ruspriyatno mengaku, ada 4 nara pidana yang remisinya masih menunggu persetujuan persetujuan Direktorat Jendral Pemsyarakatan, Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Keempatnya merupakan warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum Pidana Khusus, yang dalam hal ini, Korupsi dan Terorisme.
Dalam rincian, Agustus tahun ini, Pidana Umum (RU I) napi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman satu bulan ada 28 orang, dua bulan 10 orang, tiga bulan 09 orang, empat bulan 06 orang, dan 03 orang mendapatkan potongan masa hukman lima bulan.
Exit mobile version