Tiga warung kopi di eks komplek stasiun Rembang terpaksa disegel oleh Satpol PP. Penyegelan itu disebabkan karena ketiga warkop melanggar aturan yang ada.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono kepada awak media, Kamis (6/4/2023) mengungkapkan penyegelan dilakukan karena warkop tersebut menjual minuman keras (miras). Bahkan sudah beberapa disita oleh petugas dalam razia yang berbeda.
“Dalam beberapa kali razia, kedapatan menjual Miras di warung kopi tersebut. Menjual minuman keras ini melanggar Perda No. 02 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, ” tuturnya.
Kasatpol PP juga menyebut warkop tersebut membunyikan musik pada malam bulan Ramadhan. Dalam aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dalam Instruksi Bupati , bahwa warkop masih bisa buka tapi dilarang membunyikan musik.
“Selama bulan suci Ramadhan, warung kopi boleh buka, tapi dilarang membunyikan musik dan karaoke. Kami selalu memonitor, ternyata mereka tidak mengindahkan, “ katanya
Sulistiyono menuturkan pihaknya selalu mengedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis, peringatan telah diberikan untuk pemilik warkop. Namun manakala pelanggaran masih saja terjadi, tentu akan diambil upaya tegas berupa penyegelan.
“Kami sudah berikan peringatan dulu sebelumnya, namun tetap tak diindahkan. Dengan terpaksa Satpol menyegel atau menutup warung kopi tersebut sejak hari Senin kemarin (03/04), biar juga menjadi efek jera bagi yang lain, “ tuturnya.
Kepada para pelaku usaha diminta untuk menghormati datangnya bulan suci Ramadhan. Pemerintah sudah ada rambu-rambu Perda maupun Instruksi Bupati.
Satpol PP punya nomor aduan untuk pelaporan warga. Hal itu membuat Satpol PP mendapatkan informasi dengan mudah dari warga.
“ Petugas Satpol PP sendiri secara rahasia juga memantau aktivitas pelaku usaha warung kopi. Kalau kafe karaoke harus tutup total sampai nanti H plus 10 setelah Idul Fitri, “ pungkasnya. (Mif/Rud/Kominfo)