Bupati Rembang H Abdul Hafidz melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Arief Dwi Sulistya menegaskan, Gugus Tugas Covid-19 yang telah dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Rembang Nomor 440/1087/2020 hari ini (29/3) langsung tancap gas menyusun rencana aksi dan akan mulai dilaksanakan Hari Senin (30/3).
Lebih lanjut dikatakan, gugus tugas tersebut terdiri atas enam pokja yaitu Pokja kesehatan, survailans, dan deteksi dini, Pokja kasus dan rujukan, pokja Promosi kesehatam dan rujukan, Pokja pencegahan pada institusi pemdidikan, keagamaan dan tempat umum, Pokja komunikasi dan informasi public, Pokja peningkatan sumber daya dan logistik.
Pokja 1 kesehatan, survailans, dan deteksi dini, dan Pokja2 kasus dan rujukan masing-masing sudah membuat aksi namun masih perlu disinkronkan antar pokja, karena ada yang perlu saling menguatkan.
” Misalnya deteksi dini pulang pergi luar kota, harus disingkronkan dengan pencegahan dinas perhubungan dan lantas. Besok pagi semua sudah bergerak.”
Pokja 3 yakni Pokja Promosi Kesehatan dan Rujukan diantaranya melakukan patroli pemantauan dan pengawasan atas pelaksanaan surat edaran Bupati dan maklumat Kapolri menyikapi adanya wabah covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Rembang. Checking pengisian air cuci tangan pakai sabun di tempat umum, sosialisasi dan edukasi dalam penanggulangan covid-19, pembuatan leaflet, iklan layanan masyarakat, film pendek, dokumenter, pemberdayaan literasi penguatan keluarga.
Kemudian pembuatan surat edaran penyemprotan disinfektan serentak se kabupaten Rembang, melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pemerintah desa dalam melakukan perubahan RKPDesa dan APBDesa dengan melibatkan tenaga pendamping profesional, melakukan pendampingan inputing dan perubahan APBDes dalam aplikasi Siskeudes, monev perubahan penjabaran APBDes, membuat himbauan dan SOP terkait pengaturan pengelolaan tempat ibadah, rapat koordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pembuatan leaflet, majalah, iklan promosi di koran dan majalah fokus tentang pemberantasan Covid-19.
Pokja 5 Komunikasi dan Informasi Publik melakukan Diseminasi informasi melalui pembuatan website khusus covid-19 yakni covid19.rembangkab.go.id, Pemutakhiran konten website domain dan sub domain seluruh OPD, Pemasangan spanduk di seluruh Instansi, desa, toko dan supermarket.
Kemudian pemasangan speaker di pusat- pusat keramaian dan traffic light untuk sarana sosialisasi covid-19 , menyusun produk kehumasan di website khusus covid-19 dan rembangkab.go.id, menjalin kerja sama dengan media massa, Sosialisasi melalui mobil keliling, mencetak leaflet sosialisasi pencegahan, serta penyebaran dan klarifikasi informasi melalui tim medsos.
Pokja 5 juga akan membuka layanan informasi (call center), menyediakan jaringan internet berupa perawatan dan pemantauan operasi jaringan dan internet, fasilitasi video conference, pengelolaan data dan informasi meliputi analisis media, verifikasi berita hoax, serta mengolah data statistik.
Sedangkan Pokja 6 yakni Pokja peningkatan sumber daya dan logistik secara masif melakukan pencegahan berupa penyemprotan disinfektan keliling dan bantuan sosial bagi keluarga miskin.