Pemerintah Kabupaten Rembang

Siap Bangun Zona Integritas, BKD Rembang Gelar Deklarasi Komitmen

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang melakukan deklarasi komitmen untuk membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Selasa (12/10/2021), di aula kantor setempat.

Komitmen tersebut diawali dengan pengucapan sumpah secara bersama-sama oleh 45 orang pegawai di BKD Rembang. Di dalam sumpah itu, para pegawai BKD menyatakan sanggup untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Kepala BKD Rembang Suparmin mengatakan apabila tidak menepati janji, siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh karyawan karyawati Badan Kepegawaian Daerah yang sejumlah 45 orang menyampaikan ikrar maklumat pelayanan, secara bersama-sama. Mereka menyatakan sanggup,” katanya.

Suparmin menegaskan, pihaknya akan berupaya untuk melaksanakan agenda pemerintahan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Ia menegaskan, jika ada oknum pegawai BKD Rembang yang diketahui melakukan praktek korupsi, baik itu suap maupun gratifikasi, langsung dilaporkan.

“Tidak akan ada upaya menutup-nutupi adanya praktik-praktik korupsi, suap, gratifikasi di lingkungan kerja BKD. Jika diketahui ada oknum BKD yang meminta suap atau gratifikasi langsung laporkan,” tegasnya.

Suparmin menekankan, dirinya serta seluruh jajaran telah sepakat berkomitmen untuk menerapkan pelayanan yang prima di segala lini. Pelayanan mulai dari garda paling depan yang berhubungan langsung dengan publik, maupun level manajerial.

“Dengan begitu, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang mampu tercapai,” pungkasnya.

Sementara itu, dasar hukum yang digunakan yaitu PermenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Yang di dalamnya, salah satunya mengatur, Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.(Mif/Rud)

Exit mobile version