Pemerintah Kabupaten Rembang

Sosialisasikan DBHCHT, Pemkab Rembang Gandeng Mahasiswa dan KIM

Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi seperti Universitas Diponegoro (UNDIP) Kampus Rembang, Universitas YPPI Rembang, STAI Al-Hidayat dan STAI Al-Anwar Sarang berkumpul di aula lantai 4 kantor Bupati Rembang, Rabu (14/9/2022). Bersama dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), mereka mengikuti Sosialisasi
Diseminasi Informasi Kebijakan tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Prapto Raharjo saat membuka acara itu menjelaskan mengapa KIM dan Mahasiswa diundang. KIM merupakan mitra pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri dan kreatif melalui kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan mahasiswa yang merupakan agen perubahan yang diharapkan mampu menjadi penyebar informasi seperti informasi tentang kebijakan DBHCHT.

Prapto menambahkan DBHCHT merupakan dana bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

“Adapun besaran Anggaran DBHCHT Kabupaten Rembang sebesar Rp. 29.007.132.000, ” ungkapnya.

Dana tersebut digunakan untuk mendanai pembangunan pada bidang, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal

“Dengan adanya sosialisasi kebijakan DBHCHT ini diharapkan kita semua mampu meningkatkan pemahaman tentang regulasi/ peraturan perundang-undangan tentang cukai, mengetahui ciri-ciri barang kena cukai hasil tembakau (rokok) yang ilegal, terdiseminasikannya informasi kepada masyarakat melalui pemberitaan/konten yang positif dan mengedukasi dari kelompok informasi masyarakat serta mahasiswa, ” imbuhnya.

Iapun berharap KIM dan mahasiswa, dapat mendiseminasikan informasi DBHCHT yang akurat dan positif kepada masyarakat. Terutama dalam hal harus
mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi rokok, tidak membeli rokok ilegal, tidak menjual rokok ilegal dan melaporkan/ memberikan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus.

Ada dua narasumber yang dihadirkan pada sosialisasi itu. Imam Suroso dari Bagian Perekonomian Setda Rembang yang menjelaskan secara rinci tentang penggunaan Dana DBHCHT di kota penghasil tembakau ini, diantaranya bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.

Sedangkan dari Kantor Bea Cukai Kudus, Budi Santoso menerangkan tentang tugas Bea Cukai, barang apa saja yang dikenai cukai sampai dengan hukuman bagi produsen, penjual rokok ilegal. Dalam sosialisasi tersebut juga ada sesi tanya jawab agar Mahasiswa dan KIM semakin memahami tentang kebijakan DBHCHT. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version