Pemerintah Kabupaten Rembang

Sumpah Anggota MPPD Jateng 2025: Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan PPAT

Sumpah Anggota MPPD Jateng 2025: Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan PPAT

Pengangkatan sumpah Majelis Pembina dan Pengawasan PPAT Daerah (MPPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 telah dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah, terpusat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (18/6/2025).

Untuk wilayah Kabupaten Rembang, prosesi pengambilan sumpah dilakukan secara daring di Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, dengan melibatkan sejumlah pejabat yang telah terpilih sebagai anggota MPPD.

Pejabat yang disumpah antara lain:

  1. Muh. Nurdin (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang)
  2. Benny Pamujiharto, S.H., M.Kn (Unsur IPPAT)
  3. Karismawan, S.ST., M.H. (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
  4. Lilik Budi Raharjo, S.ST., M.H. (Kepala Subbagian Tata Usaha)
  5. Nur Hadi, S.H., M.M. (Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa)
  6. Emy Suryanti, S.H., M.Kn (Unsur IPPAT)
  7. Yunianto Sukaredjo, S.H., M.Kn (Unsur IPPAT)

Prosesi pengambilan sumpah turut disaksikan oleh Amrianto Samad, S.SiT., M.H. (Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan) dan Ika Erawati, S.T., M.Sc. (Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan).

Dalam arahannya secara virtual, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, menyampaikan selamat kepada para Ketua dan Anggota MPPD yang telah dilantik. Ia menegaskan pentingnya peran strategis MPPD dalam menjamin pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap Majelis Pembina dan Pengawasan PPAT Daerah dapat menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan secara optimal, menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, serta senantiasa bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang pertanahan,” ujar Lampri.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Muh. Nurdin, menyatakan komitmennya untuk memperkuat pemantauan dan koordinasi.

“Kami akan rutin melakukan pemantauan, baik melalui inspeksi langsung maupun evaluasi berkala. Selain itu, komunikasi dan koordinasi antara Kantor Pertanahan, PPAT, dan MPPD akan terus diperkuat. Kami juga membuka ruang pengaduan masyarakat sebagai bentuk keterlibatan publik dalam mengawasi kinerja PPAT,” ungkapnya.

Dengan terbentuknya struktur MPPD di Kabupaten Rembang, diharapkan kualitas pelayanan PPAT semakin meningkat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di wilayah Jawa Tengah. ***

Exit mobile version