Pemerintah Kabupaten Rembang

Tangani Sampah Wilayah Timur, Pemkab Rembang Siapkan TPA RDF Mini di Sedan

Pemerintah Kabupaten Rembang menyiapkan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan konsep Refuse Derived Fuel (RDF) mini di Kecamatan Sedan. Fasilitas ini diproyeksikan menjadi salah satu solusi untuk menangani persoalan sampah, khususnya di wilayah timur Kabupaten Rembang.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Rembang dalam meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada metode penimbunan di tempat pembuangan akhir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menjelaskan bahwa teknologi RDF memungkinkan sampah diolah menjadi bahan bakar alternatif. Dengan teknologi tersebut, sampah yang sebelumnya hanya ditimbun dapat dimanfaatkan kembali menjadi energi yang memiliki nilai guna.

“Jadi, lokasinya sudah ada. Rencana mau dibikin semacam RDF mini. Kemarin ada beberapa investor, tapi belum ada yang cocok,” ujarnya, Jumat (4/6).

Menurut Ika, apabila belum ditemukan investor yang sesuai, pembangunan fasilitas tersebut tetap akan diupayakan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menggunakan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang.

Ia menambahkan, Bupati Rembang, Harno, telah menyiapkan desain awal pembangunan TPA RDF mini agar proyek dapat segera direalisasikan ketika skema pendanaan telah tersedia.

“Pak Bupati sudah memberikan desainnya. Kalau nanti ada investor yang cocok, desain itu yang akan dipakai,” jelasnya.

Meski demikian, pembangunan TPA RDF mini di Kecamatan Sedan direncanakan dilaksanakan setelah proyek RDF di TPA Landoh, Kecamatan Sulang, yang dibiayai pemerintah pusat, terlebih dahulu terealisasi. Pengembangan teknologi pengolahan sampah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Rembang secara bertahap dan berkelanjutan. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version