Pemerintah Kabupaten Rembang

Tanggung Biaya Kuliah Hingga Living Cost, Pemkab Bisa Cabut Beasiswa Jika….

Siswa yang berprestasi dari keluarga tidak selama ini diberikan beasiswa untuk sekolah di perguruan tinggi yang telah ditentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Terkait besaran beasiswa yang diberikan, tiap daerah nominalnya berbeda-beda.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Rembang H. Bayu Andriyanto saat talkshow Kartini Day dengan mengusung tema “Peran Pemuda Untuk Pendidikan Rembang” pada hari Selasa (21/4) malam.

Wabup Bayu membeberkan besaran jumlah beasiswa yang diberikan berbeda lantaran biaya hidup di tiap daerah tidak sama. Sehingga dalam hal ini Pemkab Rembang menyesuaikan beasiswa yang diberikan dengan biaya hidup dimasing-masing perguruan tinggi berada.

Beasiswa Prestasi Pendidikan tinggi diberikan dalam bentuk uang meliputi komponen Biaya Uang Kuliah Tunggal dan Biaya Hidup. Besaran Biaya Uang Kuliah Tunggal per semester dibayarkan secara at cost.

Sedangkan Besaran Biaya hidup dibayarkan minimal sebesar Rp.2.100.000 dan maksimal sebesar Rp. 9.000.000 per semester. Ia merinci besaran beasiswa yang diberikan dimasing-masing daerah berbeda, antara lain :

a. Penerima beasiswa yang kuliah pada Perguruan Tinggi di Wilayah Kabupaten
Rembang sebesar Rp.2.100.000.

b. Penerima beasiswa yang kuliah pada Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Jawa
Tengah dan DIY sebesar Rp.6.000.000.

c. Penerima beasiswa yang kuliah pada Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Jawa
Timur sebesar Rp.7.800.000.

d. Penerima beasiswa yang kuliah pada Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Jawa
Barat dan Banten sebesar Rp.7.800.000.

e. Penerima beasiswa yang kuliah pada Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi DKI
Jakarta sebesar Rp.9.000.000.

Meski jumlah besaran sudah disesuaikan dengan masing-masing daerah. Siswa yang mendapat beasiswa perguruan tinggi iharus menaati beberapa peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Rembang.

Sanki bagi peserta penerima beasiswa yang tidak mematuhi ketentuan juga akan diberlakukan. Penerima Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima apabila penerima beasiswa mengundurkan diri sebagai peserta penerima Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi.

“Pemberian Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi dapat dihentikan apabila penerima beasiswa tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan, meninggal dunia,
melanggar perjanjian yang telah disepakati pada surat perjanjian mengikuti program
Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi. Maka dari itu jangan sampai salah pergaulan yang mengakibatkan lulus tidak sesuai waktu yang disepakati,” jelasnya

Fasilitas yang diberikan Pemkab ini merupakan upaya untuk perluasan dan pemerataan akses pendidikan tinggi di Kabupaten Rembang. Sedangkan tujuan Program Beasiswa Prestasi Pendidikan tinggi adalah Untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat berprestasi dari keluarga tidak mampu,
memberikan jaminan bagi para penerima beasiswa untuk menyelesaikan pendidikan
tinggi, dan meningkatkan mutu sumber daya manusia sebagai salah satu komponen pendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rembang.

Exit mobile version