Pemerintah Kabupaten Rembang

Tekan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Pemkab Rembang Tutup Dua Pasar Hewan

Pemkab Rembang mengeluarkan kebijakan menutup sementara waktu dua pasar hewan di Kabupaten. Kebijakan tersebut guna menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), dimana saat ini ada 106 ekor sapi yang terjangkit.

 

Dua pasar hewan yang ditutup yaitu Kragan dan Pamotan. Penutupan pasar hewan berlaku dua kali pasaran.

Surat edaran penutupan dua pasar hewan
bernomor 800/541/2022 tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop dan UKM), Kabupaten Rembang pada Rabu 25 Mei kemarin.

Surat edaran itu berisi tentang penutupan sementara pasar hewan Pamotan dan Kragan. Dalam rangka pencegahan penyakit PMK pada hewan ternak (utamanya sapi) dan untuk menghindari penularan yang lebih luas.

Dalam informasi surat edaran tersebut penutupan pasar hewan Kragan pada Sabtu 28 Mei dan 4 Juni atau dua kali pasaran. Sedangkan pasar hewan Pamotan penutupan berlaku Selasa tanggal 31 Mei dan 7 Juni 2022 atau dua kali pasaran.

Kepala Dindagkop dan UKM, Kabupaten Rembang, M. Mahfudz mengatakan kebijakan tersebut diambil karena meluasnya penyakit PMK di salah satu kabupaten sentra sapi Peranakan Ongole ini.

”Kebijakan ini untuk pencegahan. Penyebaran PMK pada sapi. Hasil evaluasi dari hari ke hari ada peningkatan penyebaran,” terangnya.

Sementara itu Kabid Pasar dan Pedagang Kaki Lima, Setyo Budi Utomo menambahkan dampak tidak beroperasi pasar hewan mengakibatkan kerugian bagi pengelola pasar hewan.

Di pasar hewan Pamotan pendapatan sehari Rp 1.350.000 sampai Rp 1,5 juta tiap pasaran. Untuk di pasar Kragan kerugian sekitar Rp 400 ribu. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version