Pemerintah Kabupaten Rembang

Tiga Pasar Diusulkan Berstandart Nasional Indonesia

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengusulkan tiga pasar menyandang Standart Nasional Indonesia (SNI). Kebijakan itu diambil untuk memberikan layanan yang baik untuk masyarakat di pasar.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz menyampaikan, tahun 2024 ini pihaknya berencana mengusulkan tiga pasar untuk berstatus sebagai pasar SNI. Ketiga pasar tersebut yaitu pasar Kragan, Pasar Kreatif Lasem dan Pasar Tegaldowo Kecamatan Gunem.

“Kita dorong untuk mengikuti atau akurasi agar bisa menjadi pasar SNI,” kata dia.

Mahfudz menyebutkan ada tiga persyaratan yang harus dimiliki pasar yang ingin berlabel SNI, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan. Persyaratan umum yaitu pasar harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.

“Infrastruktur di pasar Kragan kan infrastrukturnya sudah bagus, zonasi juga sudah, mungkin dari kebersihan dan drainase perlu kita tingkatkan. Termasuk ketertiban, pemberdayaan pedagang, kesehatan dan tersedianya ruang laktasi,” jelasnya.

Mahfudz menjelaskan pasar SNI bukan terletak pada mahalnya infrastruktur tetapi lebih ke sarana prasarana pendukung dan pemberian edukasi menjaga kebersihan kepada pedagang. Misalnya, untuk pengadaan tempat sampah harus ada pembangunan landasan dan seterusnya.

” Begitu juga pos kesehatan harus ada ruangan khusus. Kalau belum ada ya harus membangun baru dulu, ” tandasnya. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version