Seluruh Kepala Desa yang ada di kabupaten Rembang mengikuti rapat koordinasi Kades dalam rangka sosialisasi dana transfer ke desa tahun anggaran 2017 di pendopo Museum RA. Kartini Rembang, Rabu (22/2/2017). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan potensi Kades dalam merencanakan, menggunakan dan melaporkan anggaran desa serta kegiatan-kegiatan desa dengan baik. Selanjutnya sebagai wadah dalam memberikan informasi kepada Kades terkait Peraturan Bupati tentang dana desa dan dana lain yang masuk ke desa.
Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz, S.Pdi saat memberikan sambutan mengatakan sekarang desa merupakan pilar Negara. Maka konsekuensinya desa diperkuat secara ekonomi dan sosial dan lainnya.
Alokasi anggaran dari pemerintah ke desa dari tahun ke tahun selalu ditingkatkan. Terkait anggaran yang cukup besar, Kades diharapkan bisa memahami aturan-aturan yang ada agar tidak terjerumus pada persoalan yang tidak diinginkan, karena dana tersebut harus dipertanggung jawabkan penggunaannya.
“Kades harus memahami seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan , pelaksanaan,penatausahaan, pelaporan hingga pertanggung jawaban.”
Lebih lanjut Bupati mengungkapkan ada tiga prinsip dasar keuangan desa yang dianut dalam undang undang desa yaitu, desa mempunyai hak untuk memperoleh alokasi dari pemerintah karena desa menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan dan masyarakat. Kedua, melakukan prinsip Money Follows Function yaitu uang digunakan untuk kepentingan pembiayaan jalannya, fungsi-fungsi tersebut berdasarkan perencanaan di desa. Perencanaan harus melibatkan dan memberdayakan masyarakat.
“Ketiga, No mandate without funding yaitu tidak ada mandat tanpa uang. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini nantinya ada pemahaman terhadap semua langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan dana desa, terutama mengenai tata cara/prosedur transfer Dana Desa, dengan demikian nantinya dapat diimplementasikan dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Desa harus melibatkan masyarakat tidak boleh Kades menjalankan tugas-tugas pemerintahan seenaknya sendiri, tetap harus sesuai dengan baik,”ujarnya.
Bupati menyebutkan Pemkab tahun 2017 ini mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.228 milyar lebih, Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 86,3 milyar lebih dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 6,4 milyar lebih. Selain itu ada Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari APBD Kabupaten Rembang sejumlah 46 milyar lebih. Dan masih ada bantuan daerah pemprov 10,8 milyar lebih. Kalau di total ada 380 milyar dana yang masuk ke desa.
“Dengan diberikannya Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Rembang yang bersumber dari APBN ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk juga pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal untuk pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan,”imbuhnya.