Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang akan tetap beroperasi pada hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024), guna memaksimalkan partisipasi warga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam pengumuman yang disampaikan melalui media sosial, Dindukcapil menyatakan akan melayani masyarakat hingga pukul 11.00 WIB pada hari pencoblosan. Sebelumnya, sejak Sabtu (23/11) hingga Selasa (26/11), jam layanan diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Kepala Dindukcapil Rembang, Suparmin, melalui Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Dyah Ayu Kartika Ari, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat undangan perekaman KTP elektronik (e-KTP) kepada pemilih pemula di desa-desa. Undangan ini ditujukan bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, dengan lokasi perekaman tersedia di kantor Dindukcapil atau kantor kecamatan yang menyediakan layanan serupa.
“Satu orang pemilih pemula mendapatkan undangan untuk perekaman e-KTP ke kantor Dindukcapil atau kecamatan terdekat. Mereka yang datang cukup membawa ijazah terakhir SMP, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Paling banyak pemilih yang belum merekam berasal dari Rembang dan Kragan,” ujar Dyah, Selasa (26/11/2024).
Per Selasa (26/11/2024) pukul 11.28 WIB, tercatat sebanyak 1.081 pemilih pemula belum melakukan perekaman e-KTP. Sebelumnya, hingga Sabtu (23/11), jumlah tersebut mencapai sekitar 1.400 orang.
Selain memperpanjang jam layanan, Dindukcapil juga menggelar layanan jemput bola bagi penyandang disabilitas yang kesulitan datang ke kantor pelayanan. “Yang masih bisa jalan biasanya kami kumpulkan di balai desa, sedangkan yang tidak bisa datang akan kami datangi ke rumahnya agar tidak ada yang tertinggal,” tambahnya.
Dyah juga menjelaskan bahwa bagi warga yang tinggal di luar kota, perekaman e-KTP dapat dilakukan di daerah tempat tinggal sementara. Layanan ini sudah terintegrasi antar kabupaten/kota.
“Yang tidak melakukan perekaman mungkin memiliki masalah lain. Namun, bagi yang tinggal di luar kota, perekaman bisa dilakukan di tempat tersebut. Misalnya, santri pondok pesantren dari luar kota dapat melakukan perekaman di kecamatan Sarang,” jelas Dyah.
(Mif/Rud/Kominfo)