Pemerintah Kabupaten Rembang

Tingkatkan Penerimaan Zakat di Rembang, Optimalisasi Zakat 2,5 persen PNS Jadi Solusi

Pengumpulan zakat dari PNS akan didorong lebih optimal yakni 2,5 persen dari penghasilan yang didapatnya. Selain itu pembentukan Unit Pengumpul Zakat tingkat Desa juga menjadi salah satu solusi untuk memaksimalkan zakat di Kabupaten Rembang.

Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah KH Ahmad Darodji dalam acara Partisipasi dan Optimalisasi Baznas Kabupaten Rembang dalam mengentaskan kemiskinan di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang Rabu (21/10/2020) menuturkan pengumpulan zakat dari PNS dengan besaran sukarela perlu didorong menjadi 2,5 persen untuk membantu mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Rembang.

KH Ahmad Darodji menambahkan, di Jawa Tengah Gubernur membuat kebijakan setiap PNS provinsi wajib berzakat 2,5 persen yang dipotong melalui gaji masing-masing. Zakat tersebut kemudian dikumpulkan melalui masing-masing OPD.

Namun demikian zakat yang terkumpul dan kemudian disetor kepada Baznas Jateng hanya 30 persen dari dari total zakat yang berhasil terkumpul di setiap OPD. Sedangkan yang 70 persen dapat digunakan oleh masing-masing OPD untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Kalau di Jateng zakat di potong semua oleh tim pengumpul zakat masing – masing OPD. Semua PNS potongannya 2,5 persen dari gaji. Setelah semuanya terkumpul, 30 persen setor Baznas, yang 70 persen digunakan OPD masing-masing untuk membantu warga miskin yang tidak bisa teranggarkan,” jelasnya.

Sementara itu Pjs Bupati Rembang Imam Maskur mengatakan pada November awal akan mendorong penerapan kebijakan pungutan zakat PNS 2,5 persen dari pendapatan.

“Saya minta kepada bapak para kepala OPD agar mendorong jajaran di bawahnya untuk melaksanakan perintah Allah. Agar, semuanya mau berzakat 2,5 persen. ”

Dalam kesempatan itu, Baznas juga memberikan bantuan bedah rumah kepada sejumlah warga, bantuan kaki palsu, dan penyerahan nomor pokok wajib zakat kepada sejumlah Dirut BUMD yang ada di Rembang.

Exit mobile version