Pemerintah Kabupaten Rembang

TMMD di Dusun Ngotoko Resmi Ditutup, Akses Jalan Warga Kini Lebih Baik

Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung ke-126 di Dusun Ngotoko, Desa Pasedan, Kecamatan Bulu, resmi ditutup pada Kamis (6/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak 8 Oktober 2025 itu ditandai dengan pemukulan gong dan penandatanganan berita acara oleh Dandim 0720/Rembang Letkol Czi Winner Chandra Hasiholan S.Sos., M.Han., bersama Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’, di Lapangan Desa Pasedan.

Dalam sambutannya, Dandim Winner menyampaikan bahwa seluruh sasaran fisik TMMD telah rampung dikerjakan. Hasil pembangunan meliputi rabat jalan sepanjang 1.135 meter dengan lebar 1,6 meter dan tinggi 0,16 meter, plat beton sepanjang 4 meter dengan lebar 1,4 meter dan tinggi 0,2 meter, serta talud jalan sepanjang 13 meter dengan lebar 0,3 meter dan tinggi 2,7 meter.

“Dengan terbukanya akses ke Dusun Ngotoko ini, diharapkan dapat membawa pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Akses pendidikan dan kesehatan juga kini semakin mudah dijangkau,” ujar Letkol Winner.

Pelaksanaan TMMD ini melibatkan kolaborasi pendanaan sebesar Rp539 juta, terdiri atas APBD Kabupaten Rembang sebesar Rp300 juta dan APBD Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp239,26 juta.

Selain kegiatan fisik, TMMD juga menyasar program nonfisik, seperti penyuluhan wawasan kebangsaan, kesadaran hukum, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Letkol Winner mengungkapkan bahwa pelaksanaan TMMD tahun ini menghadapi tantangan cuaca ekstrem selama Oktober.

“Ngecor itu musuhnya hujan. Ada juga kegiatan warga yang bertepatan dengan jadwal kerja, jadi sempat kita tunda sementara. Karena ini untuk warga juga, kita utamakan kepentingan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Sebelumnya, Dusun Ngotoko juga pernah menjadi lokasi TMMD Reguler ke-103 pada tahun 2018. Namun, TMMD kali ini dinilai lebih kompleks karena turut menurunkan tanjakan ekstrem di Gunung Gudér sedalam 2,5 meter dengan panjang 30 meter, serta melakukan pelebaran jalan dari 3 meter menjadi 5 meter.
Selain itu, dilakukan pula perapian tebing untuk mencegah longsor, sehingga akses menjadi lebih aman bagi pengguna jalan.

Kemajuan lainnya, izin jalan masuk Dusun Ngotoko kini bersifat permanen. Jika sebelumnya izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) harus diperbarui setiap dua tahun sekali, kini statusnya telah tetap melalui kerja sama antara Devren Jateng Salatiga, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, serta Balai Kehutanan Yogyakarta.

Dengan rampungnya kegiatan ini, masyarakat Dusun Ngotoko kini dapat menikmati akses transportasi yang lebih baik dan peluang peningkatan kesejahteraan di berbagai sektor. (Mif/RD/Kominfo)

Exit mobile version