Pemerintah Kabupaten Rembang

Validasi Formasi CPNS dan PPPK Sudah Dikirim ke Kemen PAN-RB, Rembang Usulkan 3.011 Formasi

Proses tahapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang terus bergulir. Saat ini, tahapan validasi rincian formasi tengah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadlon, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Miftachul Ichwan AK, menjelaskan bahwa usulan formasi telah dimasukkan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan kini masuk tahap validasi oleh Kemen PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sedang dalam proses validasi oleh Menpan dan BKN,” ujarnya Selasa (11/6/2025).

Secara rinci, jumlah usulan formasi yang diajukan sebanyak 3.011 formasi, terdiri dari 58 untuk CPNS dan 2.953 untuk PPPK. Dari total CPNS, sebanyak 8 formasi diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan 50 formasi untuk tenaga teknis. Sementara untuk PPPK, formasi terbagi atas guru sebanyak 491, tenaga kesehatan 78, dan tenaga teknis 2.384 formasi.

Miftachul menyebut, setelah proses validasi, tahapan berikutnya adalah pertemuan terkait penganggaran pelaksanaan seleksi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kesiapan daerah dalam penyelenggaraan tes berbasis Computer Assisted Test (CAT).

“Kami diminta keterangan soal kemampuan daerah dalam pelaksanaan CAT. Tahun lalu misalnya, pelaksanaan CAT untuk Pemkab Rembang dilakukan di Solo, dengan estimasi biaya kerja sama sekitar Rp100 ribu per peserta,” ungkapnya.

Setelah proses validasi dan penganggaran, tahapan berikutnya adalah penetapan formasi secara nasional oleh pemerintah pusat, yang akan diikuti dengan terbitnya peraturan teknis dari BKN mengenai jadwal dan persyaratan seleksi.

Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian waktu pelaksanaan seleksi. “Biasanya tahapannya setelah selesai seleksi sekolah kedinasan. Kemungkinan kita masih harus menunggu proses itu selesai terlebih dahulu,” imbuhnya. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version