Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, telah melakukan upaya dan langkah-langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan capaian 100,44 persen.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Rembang, Bayu Andriyanto, saat rapat paripurna tentang rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 dengan agenda jawaban Bupati Rembang atas pandangan umum fraksi-fraksi, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, hari selasa (2/7).
Wabup mengatakan langkah yang dilakukan Pemkab Rembang untuk meningkatkan PAD dengan mengelola sumber penerimaan baru baik pajak dan retribusi daerah; penjaringan wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah baru yang ada dan memasukkannya dalam database Wajib Pajak Daerah dan Wajib retribusi daerah pada aplikasi pengelolaan pendapatan yang ada baik SIMPATDA dan SISMIOP atau e-PBB.
“Selain itu pembuktian kewajaran penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui peninjauan terhadap Wajib Pajak / Wajib retribusi yang melaporkan Pajak / retribusi yang dinilai tidak / kurang wajar; optimalisasi penerimaan piutang pajak daerah dan retribusi daerah melalui verifikasi piutang kepada seluruh obyek pajak daerah untuk memastikan kebenaran data piutang yang dapat ditagih dengan melakukan penagihan secara rutin.” Imbuhnya.
Wabup menambahkan pihaknya juga melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia pengelola pajak daerah dan retribusi daerah melalui pelatihan, bimbingan teknis, workshop, Focus Group Discussion dan forum-forum sejenisnya; melakukan modernisasi administrasi, pengembangan dan pembaharuan aplikasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui pendekatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah maupun penyederhanaan proses bisnis pengelolaan PAD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam mempermudah wajib pajak dan wajib retribusi dalam melaporkan dan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah.
Terhadap target penerimaan pendapatan daerah yang tidak tercapai karena adanya kebijakan pusat terhadap dana transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan keuangan dari provinsi yang hanya ditransfer dan dibayarkan sesuai dengan nilai kontrak sehingga mengakibatkan realisasi penerimaan yang direncanakan tidak sesuai dengan target.
“PAD yang berasal dari retribusi daerah dari target sebesar Rp. 22.858.499.000,- terealisasi sebesar Rp. 21.442.590.432,- hal ini diantaranya disebabkan oleh adanya perubahan regulasi dan anomali cuaca yang berdampak pada hasil tangkapan nelayan dan perolehan retribusi daerah.”
Wabup menjelaskan terhadap realisasi belanja hibah dan bantuan sosial yang tidak terserap sebesar 6,65 milyar rupiah karena kelompok calon penerima hibah tidak mencukupi persyaratan pencairan yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan; adanya kelompok yang mengundurkan diri atau tidak mau mencairkan / menerima hibah; serta waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan kegiatan belanja hibah terutama hibah yang kegunaannya untuk bangunan konstruksi.
Wabup menuturkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang tahun anggaran 2018 sebesar 75 milyar rupiah.
“Adanya SILPA yang masih tinggi dikarenakan pelampauan pendapatan Rp. 4.152.102.553,00; tambahan profesi guru Rp. 12.010.693.460,00; tambahan penghasilan guru Rp. 446.250.000,00; DAK fisik penugasan Rp. 524.657.067,00; DAK fisik reguler Rp. 2.824.537.035,00; penghematan belanja Rp. 50.506.069.199,15; kas di bendahara penerimaan Rp. 68.000,00; kas di bendahara pengeluaran Rp. 9.029.331,00; kas di BLUD RSU Rp. 210.968.392,04; kas di BLUD puskesmas Rp. 3.424.744.469,00; kas BOS dinas pendidikan 2018 Rp. 1.306.646.411,00 dan Tuntutan Ganti Rugi pada Dinas Kesehatan Rp. 276.864.623,00, ” pungkasnya.