Luas permukiman kumuh di Kabupaten Rembang pada 2024 mengalami penurunan signifikan. Dari yang semula tersebar di 29 desa di 4 kecamatan dengan luas 347,23 hektar, kini menyusut menjadi 26 desa dengan total luas 228,05 hektar.
Untuk menangani sisa wilayah permukiman kumuh, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rembang melakukan pendataan dan penyelarasan penanganan bersama sejumlah kepala desa di aula kantor Bappeda, Selasa (12/11).
Kepala Bidang Infrastruktur Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Bappeda Rembang, Afif Firmandha, menjelaskan bahwa luas kawasan permukiman kumuh pada 29 desa di 4 kecamatan ini telah ditetapkan sejak 2020 melalui Surat Keputusan Bupati Rembang. Kecamatan yang mencakup kawasan ini meliputi Rembang, Lasem, Pamotan, dan Kragan.
Pada Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Rembang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Balai Prasarana Permukiman Jawa Tengah melakukan kesepakatan bersama untuk mengurangi luas permukiman kumuh dari 347,23 hektar menjadi 228,05 hektar.
Kewenangan penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Rembang terbagi menjadi tiga, yaitu kewenangan Pemerintah Kabupaten Rembang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan pemerintah pusat.
“Ini sudah berkurang, namun perlu adanya intervensi lebih lanjut oleh pemerintah pusat melalui APBN dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemudian, dari pemerintah provinsi bisa melalui penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) dan APBD juga bisa digunakan untuk RTLH,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tiga desa telah terbebas dari kategori kawasan permukiman kumuh tahun ini, yaitu Desa Pasarbanggi di Kecamatan Rembang, Desa Dorokandang, dan Desa Binangun di Kecamatan Lasem.
“Ini baseline di 2024, dan pada 2025 akan ada berita acara dengan beberapa kriteria penilaian. Nanti, jika ada desa yang berhasil dituntaskan atau sudah memenuhi kriteria delineasi, maka desa tersebut akan dihapus dari daftar kawasan kumuh,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)