Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) menggelar Workshop Penyusunan Konten Berbasis Artificial Intelligence (AI) pada Selasa (9/12). Kegiatan tersebut diikuti 60 peserta yang terdiri atas admin media sosial dan konten kreator dari 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Workshop menghadirkan dua narasumber dari Universitas Amikom Yogyakarta, yaitu Dr. Sri Ngudi Wahyuni, ST., M.Kom. (Kepala Subdirektorat Penelitian) dan Rosyidah Jayanti Vijaya, SE., M.Hum. (praktisi), yang memberikan materi mengenai pemanfaatan AI dalam produksi konten informasi publik.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo Rembang, Aprilia Hening Puspitasari, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun dan memproduksi konten informasi publik sesuai standar Keterbukaan Informasi (KI). Workshop juga diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan media digital pemerintah yang profesional, terarah, dan konsisten, sekaligus menyeragamkan pola komunikasi publik antar-OPD agar pesan pembangunan tersampaikan secara efektif kepada masyarakat.
“Manfaat utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kompetensi aparatur dalam memproduksi konten informasi publik yang sesuai standar dan ketentuan perundang-undangan serta mewujudkan konsistensi dan keseragaman komunikasi publik antar OPD di lingkungan Pemkab Rembang. Hal ini dilaksanakan guna mencapai peningkatan profesionalitas pengelolaan media sosial Pemda yang pada akhirnya akan memperkuat citra positif dan kepercayaan publik,” jelas Aprilia.
Ia berharap pengelolaan komunikasi publik Pemkab Rembang semakin efektif dalam memproduksi dan mendistribusikan informasi berkualitas sehingga berdampak pada meningkatnya citra positif dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Dinkominfo Kabupaten Rembang, EC. Gantiarto, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah nyata untuk memperkuat citra positif dan kepercayaan publik melalui penyajian informasi yang transparan dan akuntabel.
“Meningkatkan kompetensi peserta workshop dalam memproduksi konten yang sesuai standar Keterbukaan Informasi, mewujudkan pengelolaan media digital pemerintah yang profesional, terarah, dan konsisten, serta menyeragamkan pola dan gaya komunikasi publik antar OPD agar pesan pembangunan Kota Garam tersampaikan secara efektif dan konsisten. Workshop ini juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara bertanggung jawab termasuk penggunaan inovasi seperti AI dalam mendukung kreasi konten multimedia, baik foto, video, maupun infografik,” bebernya.
Gantiarto menambahkan bahwa penyusunan konten berbasis AI sejalan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Di era perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sangat pesat ini, Pemda tidak hanya dituntut untuk bekerja, tetapi juga mampu mengkomunikasikan hasil kerja secara transparan, akuntabel, dan kreatif,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2021 menegaskan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, terutama dalam menyusun narasi digital yang menarik, komunikatif, namun tetap beretika dan sesuai prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024. Konten yang dihasilkan diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan publik Pemkab Rembang secara optimal. (Mif/RD/Kominfo)
