Pemerintah Kabupaten Rembang

Pengumuman Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi II Calon PPPK Guru

Seleksi ASN Kabupaten Rembang Tahun 2021

Seleksi ASN Kabupaten Rembang Tahun 2021

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021 Nomor 345.1/B- KS.04.03/SD/K/2022, tanggal 6 Januari 2022, perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi II CPPPK Guru Tahun 2021, bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:

  1. Hasil pasca sanggah Seleksi Kompetensi II CPPPK Guru Pemerintah Kabupaten Rembang Formasi Tahun 2021 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Pengumuman ini.
  2. Berdasarkan hasil pasca sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 1, peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi II CPPPK Guru Pemerintah Kabupaten Rembang Formasi Tahun 2021 adalah peserta yang pada hasil seleksi kompetensi diberikan keterangan sebagai berikut:
    – P1/L Yaitu peserta CPPPK Guru Tahap II yang dinyatakan lulus seleksi karena memenuhi nilai ambang batas kategori 1.
    – P3/L Yaitu peserta CPPPK Guru Tahap II yang dinyatakan lulus seleksi karena memenuhi nilai ambang batas kategori 3.
  3. Pemberkasan usul penetapan Nomor Induk CPPPK Guru Tahap II akan diinformasikan lebih lanjut melalui https://rembangkab.go.id;
  4. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi dapat melakukan pemilihan formasi melalui https://sscasn.bkn.go.id, dan mengikuti Seleksi Kompetensi III sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  5. Seleksi Kompetensi III akan diikuti oleh peserta dengan kriteria:
    – Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Eks K-II BKN yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
    – Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
    – Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II; dan
    – Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru/belum mengajar dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.

Demikian untuk menjadikan perhatian.

Pengumuman Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi II CPPPK Guru Pemkab Rembang Formasi Tahun 2021

Lampiran Pengumuman

Exit mobile version