Pemerintah Kabupaten Rembang

Cafe Karaoke Tutup Mulai H-2 Ramadhan

Kafe karaoke di Kabupaten Rembang dilarang beroperasi pada bulan Ramadan 1438 Hijriah ini. Terkait aturan tersebut pemkab juga telah melakukan rakor dan sosialisasi kepada pelaku usaha, dan organisasi kemasyarakatan di daerah ini,

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rembang Slamet Riyadi seusai rapat saat ditemui di gedung kantor Bupati Rembang menyatakan, kafe dan karaoke wajib menutup total usahanya sejak dua hari sebelum Ramadan hingga sepuluh hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Selain mengatur operasi kafe dan karaoke, pihak Pemerintah Kabupaten Rembang juga membatasi jam buka-tutup warung kopi dan tempat biliar serta playstation. Hotel, restoran, dan rumah makan pun tak luput dari kebijakan pembatasan operasional selama bulan Ramadan.

“Warung kopi hanya boleh buka pada pukul 17.00 hingga pukul 22.00 WIB. Untuk biliar dan playstation kalau tidak salah hanya boleh buka jam 13.00 sampai jam 17.00. Hotel, restoran, dan rumah makan ya agar menyesuaikan, misalnya tidak terlalu terbuka,” terangnya.

Seluruh ketentuan yang disosialisasikan pada rapat koordinasi tersebut, menurut Slamet, ditindaklanjuti dengan surat resmi yang memuat Instruksi Bupati dan akan diberikan kepada setiap pelaku usaha yang terkait, dalam waktu dekat dan bersifat mengikat.

“Setelah sosialisasi ini ya langsung berlaku ketentuan tersebut. Kalau nantinya ada yang membandel, ya kita akan tindak tegas mulai pembinaan sampai dengan yang paling berat yaitu pencabutan izin usaha. Bagi yang belum berizin ya jelas. Kita tutup,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang nantinya memergoki kafe dan karaoke serta tempat hiburan yang termaktub dalam ketentuan pembatasan selama bulan Ramadan, menyalahi atau melawan aturan, agar melapor kepada pihak Satpol PP Kabupaten Rembang.

Exit mobile version