Pemerintah Kabupaten Rembang

[HOAKS] Batas Waktu Pengurusan STR Seumur Hidup Sebelum 1 Februari 2024

Penjelasan :

Beredar pesan berantai di media sosial WhatsApp yang mengeklaim bahwa batas waktu pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Seumur Hidup bagi tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) dapat dilakukan sebelum tanggal 1 Februari 2024. Dijelaskan pula dalam pesan berantai tersebut syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan STR Seumur Hidup.

Dilansir dari turnbackhoax.id dan p2p.kemkes.go.id, klaim terkait pengurusan STR Seumur Hidup bagi named dan nakes sebelum tanggal 1 Februari 2024 adalah tidak benar. Faktanya, pengurusan STR Seumur Hidup bagi named dan nakes dapat dilakukan tanpa adanya batasan waktu. Penerbitan STR Seumur Hidup bagi named dan nakes itu sendiri dapat dilakukan melalui portal SATUSEHAT sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Kategori: Hoaks

Link Counter:

Exit mobile version