Demi mewujudkan keadilan energi di seluruh wilayah Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mencanangkan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh mahalnya harga BBM di beberapa daerah terutama di Indonesia Bagian Timur. Daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi fokus Pemerintah dalam mengimplementasikan program BBM Satu Harga.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional. Permen ini mengamanatkan agar Badan Usaha penyalur BBM mendirikan penyalur di Lokasi Tertentu yaitu lokasi-lokasi yang belum terdapat Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, sehingga masyarakat dapat membeli BBM dengan harga jual eceran yang ditetapkan Pemerintah. Target Kebijakan BBM satu harga yaitu pembangunan sekitar 150 lembaga penyalur hingga tahun 2019.
Untuk tahun 2017 ditargetkan terdapat 54 lembaga penyalur yang selesai dibangun. Dari target tersebut, saat ini telah beroperasi 10 penyalur yaitu di Provinsi Sumatera Utara (Kab.Nias Selatan), Sumatera Barat (Kab.Kepulauan Mentawai), Jawa Tengah (Kab.Jepara), Jawa Timur (Kab.Sumenep), Nusa Tenggara Barat (Kab.Sumbawa), Nusa Tenggara Timur (Kab.Sumba Timur), Sulawesi Tenggara (Kab.Wakatobi), Kalimantan Timur (Kab.Mahakam Hulu), Papua Barat (Kab.Sorong Selatan) dan Maluku Utara (Kab.Pulau Morotai).
Dengan kebijakan ini, maka BBM satu harga di provinsi Papua dan Papua Barat sekarang sudah siap diwujudkan dengan harga jual premium 6.450 rupiah per liter dan solar 5.150 rupiah per liter. Harga tersebut tidak hanya di SPBU, tapi juga di titik serah terima yang lebih rendah seperti di tingkat penyalur atau Agen Premium & Minyak Solar (APMS).
Untuk mendorong implementasinya, Kementerian ESDM juga menerbitkan regulasi turunan yaitu Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Migas terkait lokasi untuk pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2019. SK Dirjen Migas dengan Nomor 09.K/10/DJM.O/2017 tersebut mengatur 148 lokasi yang penugasannya diberikan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.
Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Pudja menyampaikan bahwa penerapan secara bertahap program BBM Satu Harga ini terkait adanya tantangan dalam pendistribusian, wilayah yang jauh dan konsumsi yang sedikit.
“Pulau yang kecil-kecil dan sangat jauh dari jangkauan adalah kendala yang cukup rumit sehingga membutuhkan waktu untuk membangun. Seperti di daerah Papua, Kalimantan Utara, Aceh, NTT, Maluku serta Kepualau Riau, misalnya di Anambas. Tapi kami tetap komit. Saat ini telah direncanakan untuk dibangun lembaga penyalur di Jemaja/ Pulau Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Propinsi Kepulauan Riau. Progresnya saat ini sedang dilakukan survei moda angkutan dan telah ada calon investornya,” ujarnya.
Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan program BBM Satu Harga. Sesuai arahan Presiden, Kebijakan BBM satu harga bisa membantu menumbuhkan ekonomi dan memperbaiki kesejahteraan. Karena jelas biaya transportasi akan lebih murah, biaya logistik akan lebih murah, sehingga harga juga akan bisa diturunkan. Dengan demikian, diperlukan kerja sama yang solid dari seluruh pihak yang terlibat. **Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo