Praktek suap seakan sudah menjadi akar budaya di negeri ini, pelakunyapun sudah merata di setiap golongan masyarakat. Jika hal ini terus dibiarkan maka Indonesia berada dalam tahap kritis, yang akan menjadi korbannya ialah rakyat dan juga generasi penerus bangsa dengan kondisi negara yang carut marut. Pencegahan terhadap praktek suap sudah menjadi hal yang sangat dibutuhkan. Berangkat dari hal tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN), sebagai lembaga yang bertanggungjawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian senantiasa mengikuti perkembangan isu terkait standar baik di tingkat regional maupun internasional.
International Organization for Standardization (ISO) pada bulan Oktober 2016 menerbitkan sebuah standar terbaru terkait anti penyuapan, ISO 37001:2016, Anti-bribery management systems – Requirements with guidance for use. Melihat isu penyuapan yang masih marak di Indonesia dan kebutuhan akan perlunya acuan bagi stakeholder, maka pada bulan Desember 2016, BSN mengadopsi secara identik dengan metode terjemahan, standar internasional tersebut menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu SNI ISO 37001:2016, Sistem manajemen anti penyuapan – Persyaratan dengan panduan penggunaan.
Penetapan SNI tersebut sejalan dengan amanah Presiden Republik Indonesia melalui Inpres No 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. SNI ISO 37001 tidak berbeda jauh dengan SNI Sistem Manajemen yang telah ada, seperti SNI ISO 9001, SNI ISO 14001, SNI ISO 27001 atau yang lain. Bagi organisasi yang telah menerapkan SNI Sistem Manajemen, perbedaan yang signifikan adalah menambahkan analisa resiko dengan berorientasi pada anti-penyuapan, termasuk pengendalian keuangan dan non-keuangan. Penerapan SNI ISO 37001 tersebut dapat diterapkan secara luas, baik untuk organisasi kecil, medium dan besar pada semua sektor, termasuk sektor publik, swasta dan nirlaba.
Manfaat bagi organisasi yang menerapkan SNI ISO 37001 adalah bahwa SNI ini merupakan persyaratan minimum dan panduan yang mendukung untuk menerapkan atau benchmarking sistem manajemen anti-penyuapan. Di samping itu memberikan jaminan untuk manajemen, investor, karyawan, pelanggan, dan stakeholder lainnya bahwa suatu organisasi telah mengambil langkah yang wajar untuk mencegah penyuapan. Yang tidak kalah penting adalah sebagai bukti dalam hal penyelidikan bahwa sebuah organisasi telah mengambil langkah untuk mencegah terjadinya anti-penyuapan.
Dengan telah ditetapkannya SNI ISO 37001 tersebut maka BSN berupaya untuk melakukan edukasi dan promosi terkait penerapan SNI ISO 37001 tersebut. Salah satunya melalui kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersama-sama melakukan promosi dan edukasi kepada masyarakat/pemangku kepentingan untuk secara sadar menerapkan standar ini. Mengawali kerjasama ini, BSN menyelenggarakan pelatihan SNI ISO 37001 kepada pegawai KPK selama dua (2) hari yaitu pada tanggal 8 – 9 Maret 2017 di Gedung KPK.