Pemerintah Kabupaten Rembang

Kemendag Revitalisasi Pasar Rakyat untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Jakarta, 20 Februari 2019 – Kementerian Perdagangan berkomitmen memperkuat ekonomi kerakyatan dengan melakukan program revitalisasi pasar rakyat. Program ini merupakan salah satu dari tiga mandat Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Perdagangan. Adapun target revitalisasi selama periode 2015-2019 yaitu sebanyak 5.000 pasar rakyat. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti saat memberikan keterangan pers pada hari ini, Rabu (20/2) di Kementerian Perdagangan, Jakarta.

“Pasar rakyat merupakan sektor penggerak ekonomi kerakyatan. Dengan revitalisasi, eksistensi pasar rakyat akan tetap kuat dan daya saingnya terhadap toko-toko modern dapat meningkat sehingga dapat memajukan ekonomi kerakyatan,” jelas Tjahya.

Menurut Tjahya, hingga tahun 2018, Pemerintah telah membangun/merevitalisasi pasar rakyat sebanyak 4.211 unit yang dianggarkan melalui dana alokasi khusus dan tugas pembantuan. Untuk memenuhi target, tahun ini direncanakan revitalisasi/pembangunan pasar rakyat sebanyak 1.037 unit. Tjahya menyampaikan, konsep pembangunan/revitalisasi pasar rakyat tidak hanya sekedar pembenahan bangunan fisik, tetapi juga nonfisik yang terkait dengan pengelolaan pasar dan integrasi dengan sektor-sektor lain.

“Pembenahan secara fisik tentunya dapat meningkatkan citra dan kesan buruk terhadap pasar rakyat yang semula kumuh, becek, dan kotor menjadi bersih dan nyaman untuk dikunjungi, tetapi juga harus didukung dengan revitalisasi nonfisik yang meliputi revitalisasi manajemen, revitalisasi ekonomi, dan revitalisasi sosial,” tandas Tjahya.

Revitalisasi manajemen yaitu pembenahan yang mencakup tata cara penempatan pedagang, pembiayaan/ permodalan, dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan pasar. Revitalisasi ekonomi yaitu pembenahan untuk meningkatkan pendapatan pedagang dan mengakomodasi kegiatan ekonomi formal dan informal di pasar rakayat. Sedangkan revitalisasi sosial budaya yaitu pembenahan dengan menciptakan lingkungan pasar yang menarik, berdampak positif, dan dapat meningkatkan dinamikan dan kehidupan sosial masyarakat/warga.

Untuk memperkuat peran pasar rakyat dalam perekonomian suatu daerah, Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, lanjut Tjahya, pasar rakyat saat ini sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjadi rujukan bagi pengelola pasar dalam mengelola dan memberdayakan komunitas pasar secara optimal dan profesional.

“SNI pasar rakyat diharapkan dapat menjadi rujukan agar pasar rakyat dapat menjadi rumah ekonomi dan rumah budaya Indonesia yang mempunyai daya saing dengan tetap mempertahankan kearifan lokal,” ungkap Tjahya.

Menurut Tjahya, Kemendag juga mempunyai program pemberdayaan pasar rakyat. Program-program yang dijalankan meliputi pemberian pelatihan pengelola pasar rakyat, focus group discussion (FGD) seputar SNI pasar rakyat dan SOP pengelolaan pasar rakyat, penyediaan sekolah pasar untuk para pedagang, aktivasi pasar rakyat, pendampingan dan sertifikasi SNI pasar rakyat, serta pemberian penghargaan kepada pengelola pasar rakyat yang berprestasi.

Exit mobile version