Pemerintah Kabupaten Rembang

Kualitas Penilaian Hasil Belajar Semakin Meningkat, Kedaulatan Guru Diperkuat

Pemerintah terus mendorong pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui beragam program dan kebijakan yang salah satunya didasarkan pada hasil analisis dari penilaian hasil belajar siswa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) terus meningkatkan kualitas penilaian hasil belajar untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, ujian nasional (UN) yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) yang diselengarakan oleh satuan pendidikan terus menerus disempurnakan.

“Secara substantif kita meningkatkan kualitas soal ujian, baik ujian nasional maupun ujian sekolah berstandar nasional, yaitu dengan memasukkan secara bertahap standar yang disebut High Order Thinking Skill (HOTS). Kita juga sudah latih guru-guru untuk dapat membuat soal dengan standar HOTS,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy usai meninjau pelaksanaan ujian nasional di Jakarta (2/5/2018).

Ditemukan keselarasan antara pengukuran capaian hasil belajar siswa berdasar ujian nasional dengan capaian beberapa penilaian internasional. Hasil ujian nasional tidak jauh berbeda dengan hasil capaian siswa Indonesia pada Program for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS). Hasil penilaian menunjukkan bahwa siswa-siswa Indonesia masih lemah dalam kecakapan kognitif order tinggi (higher order thinking skill/HOTS); seperti menalar, menganalisis, dan mengevaluasi. Fakta tersebut mendorong upaya penguatan kemampuan penalaran siswa dalam pembelajaran. Siswa perlu dilatih dan dibiasakan mengerjakan soal-soal yang mendorong kemampuan berpikir kritis dan menghasilkan solusi, sebagai salah satu kecakapan untuk bersaing di abad ke-21.

“Ujian sekolah kita sekarang sudah berstandar nasional. Maka ujian nasional kita harus ditingkatkan untuk menuju standar internasional,” diungkapkan Mendikbud Muhadjir Effendy di berbagai kesempatan saat ditanya mengenai arah pengembangan penilaian hasil belajar siswa nasional.

Mendikbud mengajak semua pihak dapat menghargai hasil ujian nasional dan proses yang dijalani para siswa dalam menghadapi ujian nasional. Ia juga mengimbau pemerintah daerah agar dapat memanfaatkan hasil UN untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah masing-masing.

“Jadikan hasil-hasil ujian dan evaluasi anak didik sebagai ‘cermin’ yang memberi gambaran apa adanya, bukan cermin yang membuat kita hanya terlihat baik dari keadaan yang sebenarnya. Ujian adalah bagian dari pendidikan, maka hindarkan dan cegah upaya-upaya yang mengarah pada ketidakjujuran. Itu jelas-jelas mengingkari hakikat pendidikan,” disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy.

Sesuai dengan otonomi daerah, urusan pendidikan dasar dan menengah telah diberikan kepada pemerintah daerah. Maka, menurut Mendikbud, sudah seharusnya pemerintah daerah aktif mendorong percepatan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing. Sementara pemerintah pusat terus memberikan arahan, dorongan dan bantuan/afirmasi sesuai hasil evaluasi.

Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan adalah melalui peningkatan standar penilaian hasil belajar siswa. Dan kunci dari kebijakan tersebut terletak pada para guru. Untuk itulah, Mendikbud berharap agar program pengembangan kapasitas guru juga dilakukan secara aktif oleh pemerintah daerah.

Peserta UNBK Meningkat Signifikan, Hasil UN Semakin Kredibel

Pada tahun 2018 ini, Ujian Nasional diikuti 8,1 juta peserta didik dan diselenggarakan di 96 ribu satuan pendidikan. Tercatat sebanyak 6.293.552 peserta didik (78 persen) siap mengikuti ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Jumlah ini meningkat signifikan, mencapai 166 persen dari tahun sebelumnya, yang mencapai 3,7 juta peserta. Kemendikbud mengapresiasi dukungan seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ujian nasional tahun ini.

Semangat gotong royong menjadi dasar pelaksanaan UNBK di berbagai wilayah tanah air. Penyelenggaraan UNBK menghadirkan kerja sama dan berbagi sumber daya antar satuan pendidikan. Selain mengurangi risiko kesalahan dan keterlambatan distribusi soal, UNBK dapat meminimalisir praktik kecurangan dalam penyelenggaraan, juga pengerjaan soal oleh peserta karena adanya sistem acak variasi soal. Sejak diperkenalkan pada tahun 2015, rerata indeks integritas ujian nasional (IIUN) nasional untuk semua jenjang semakin meningkat.

“UNBK telah terbukti efektif meningkatkan indeks integritas dalam pelaksanaan UN. Tantangan kita berikutnya adalah meningkatkan prestasi dan capaian dalam UN. Untuk itu perlu ada perbaikan dan peningkatan proses pembelajaran,” diungkapkan Ketua BSNP, Bambang Suryadi, di Jakarta (13/3/2018).

Di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), peserta UNBK mencapai 98 persen. Sedangkan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), peserta UNBK mencapai 91 persen, sisanya melaksanakan ujian nasional berbasis kertas dan pensil (UNKP). Secara umum, tahun ini terdapat sekitar 22 persen peserta didik yang melaksanakan UNKP.

Mendatang, Mendikbud berharap seluruh peserta didik dapat melaksanakan ujian nasional berbasis komputer. UNBK dipandang efektif meningkatkan kredibilitas, reliabilitas, akuntabilitas, serta efisiensi pelaksanaan penilaian hasil belajar siswa secara nasional. Kemendikbud terus mendorong sekolah dan guru konsisten memakai hasil evaluasi untuk memperbaiki kekurangan pembelajaran; fokus menuntaskan materi-materi yang ada dalam kurikulum, bukan pada pengerjaan soal UN.

Beberapa pokok perbedaan pelaksanaan ujian nasional tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya di antaranya adalah soal isian singkat yang terdapat pada mata pelajaran matematika jenjang SMA/sederajat. Tahun ini, sertifikat hasil ujian nasional (SHUN) menggunakan digital signature, dan biaya untuk proktor dan pengawas ujian di satuan pendidikan dapat menggunakan anggaran yang dibebankan pada dana bantuan operasional sekolah (BOS).

USBN Kembalikan Otonomi Guru Dalam Evaluasi Siswa

Ujian sekolah berstandar nasional merupakan alat evaluasi belajar peserta didik yang bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Dengan melibatkan asosiasi profesi guru dan tutor sebagai pendidik dalam menyusun soal, pemerintah memberi ruang yang besar pada otonomi guru dalam menilai siswa. USBN diharap dapat mengembalikan kedaulatan guru sebagai pendidik dalam melaksanakan evaluasi belajar.

“Lewat penyelenggaraan USBN, pemerintah ingin memberdayakan guru dalam pembuatan soal dan evaluasi. Para guru harus terus dilatih untuk meningkatkan standar, termasuk dalam evaluasi. Dengan demikian, guru dapat memastikan siswa mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan,” tutur Mendikbud.

Pada pelaksanaan USBN jenjang SMA/SMK/Madrasah Aliyah (MA)/sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/sederajat di tahun ini, sekolah mengujikan seluruh mata pelajaran termasuk yang diujikan dalam ujian nasional. Sedangkan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), sekolah menguji tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Selain pilihan ganda, terdapat variasi soal uraian.

Naskah soal USBN jenjang SD/Madrasah Ibtidaiyah (MI) disusun oleh guru pada satuan pendidikan yang dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG). Sementara naskah soal USBN SMP/ MTs/Paket B, dan SMA/SMK/MA/Paket C disusun oleh guru atau tutor pada satuan pendidikan yang dikonsolidasikan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud memberikan soal jangkar dengan porsi sebensar 20-25 persen. Kemudian, perakitan soal (sampai dengan 100%) dilaksanakan di tingkat MGMP/KKG/Forum Tutor atau di satuan pendidikan.

”Di USBN, kami minta guru membuat soal esai atau uraian. Porsinya sepuluh persen dari keseluruhan soal. Pembiasaan mengerjakan ujian esai diharapkan membantu siswa terbiasa bernalar dan berargumentasi. Untuk dapat menggali kemampuan siswa mengungkapkan alasan dari sebuah jawaban, ya, dengan esai,” jelas Kepala Balitbang Kemendikbud. (*)

**disiapkan oleh Tim Komunikasi Pemerintah dan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
#PrestasiPentingJujurYangUtama
Exit mobile version